Pemerintah Kota Bekasi meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan Minuman Mengandung Alkohol.
Penjabat Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat.
“Pengawasan peredaran miras merupakan bagian penting dari komitmen tersebut,” ujar Raden Gani, Kamis (19/12/2024).
Perda ini bertujuan untuk membatasi akses masyarakat terhadap miras, dengan fokus pada pencegahan konsumsi yang berisiko, terutama oleh anak-anak dan remaja.
Raden Gani menjelaskan bahwa Perda ini tidak bertujuan untuk melarang peredaran miras sepenuhnya, melainkan untuk mengatur dan membatasi penjualannya di tempat-tempat yang telah ditentukan.
“Perda ini bukan untuk melarang sepenuhnya, namun untuk mengatur dan membatasi peredarannya agar tidak mudah diakses, khususnya oleh anak-anak dan remaja,” ungkapnya.
Menurutnya, lokasi penjualan miras akan diatur secara spesifik, dan penertiban akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang baru.
“Kami akan menentukan titik-titik mana saja yang diperbolehkan untuk penjualan miras dan di mana saja penjualannya dilarang. Petugas akan melakukan pengawasan secara ketat,” paparnya.
Raden Gani juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan peredaran miras.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran Perda ini. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan program ini,” tegasnya.
Selain peredaran miras, Pemkot Bekasi juga memprioritaskan pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda.
Pemkot Bekasi berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pengawasan dan penegakan hukum melalui patroli, razia, dan kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Pemkot Bekasi berharap Perda ini dapat menekan angka konsumsi miras dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk semua warga,” tutupnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.