Kenaikan Pajak Kendaraan 66 Persen Berlaku pada 2025, Pemkab Bekasi Lakukan Penyesuaian

Ilustrasi denda pajak kendaraan bermotor
Ilustrasi denda pajak kendaraan bermotor

Pada tahun 2025, pajak kendaraan akan mengalami kenaikan sebesar 66 persen. Kenaikan ini mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang melakukan sosialisasi mengenai penerapan kenaikan pajak kendaraan tersebut.

Sosialisasi ini meliputi mitigasi dan simulasi terkait Penyesuaian Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak.

Sosialisasi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara daring kepada seluruh pimpinan daerah di Indonesia.

Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, usai mengikuti simulasi tersebut, mengungkapkan bahwa Pemkab Bekasi akan melakukan penyesuaian sesuai arahan Mendagri.

Pemkab Bekasi juga akan berkonsultasi dengan Provinsi Jawa Barat terkait implementasi kenaikan pajak ini. Dedy menambahkan bahwa langkah-langkah selanjutnya akan segera diambil setelah keputusan dari provinsi.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, memastikan bahwa penyesuaian penerapan pajak kendaraan akan mulai diberlakukan pada 2025.

Ani menjelaskan bahwa sebelumnya, pajak kendaraan dibagi hasil dengan provinsi, namun mulai 2025, pajak tersebut akan langsung masuk ke kas daerah Kabupaten Bekasi.

Namun, Ani menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan besaran tarif yang akan diterapkan, karena hal tersebut masih menunggu keputusan dari Provinsi Jawa Barat.

Mendagri Tito Karnavian menyebutkan bahwa penerapan penyesuaian PKB, BBNKB, dan opsen pajak ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Undang-undang tersebut, yang disahkan pada 5 Januari 2022, baru akan berlaku pada 5 Januari 2025.

Tito menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mempermudah distribusi dana antara provinsi dan kabupaten/kota, terutama terkait dengan pemeliharaan jalan.

Pasalnya, kendaraan yang membayar pajak tidak hanya melintasi jalan provinsi tetapi juga jalan kabupaten/kota yang membutuhkan biaya pemeliharaan. Dengan penyesuaian ini, diharapkan dapat mempermudah pembiayaan pemeliharaan jalan di daerah.

Pemerintah daerah kini tengah menunggu keputusan lebih lanjut dari Provinsi Jawa Barat terkait penetapan tarif pajak yang akan diterapkan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Respon (2)

  1. Pajak kendaraan naik….. Diantaranya utk pemeliharaan jalan….. Tapi ada kendaraan bebas pajak meski dia juga lewat jalan raya….Kalau gitu nanti masy boleh melarang kendaraan yg bebas pajak lewat jalan raya….

  2. yakin naik 66%??? kalo bener pajak naik segitu saya yakin untuk bekasi bakal lebih banyak yg ngga akan bayar pajak motor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *