Warga dan aktivis lingkungan menggelar aksi unjuk rasa di TPA Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Senin (23/12/2024).
Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut penutupan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang telah beroperasi dengan sistem open dumping dan dinilai melanggar peraturan.
Adapun mereka yang melakukan aksi tergabung dalam organisasi Prabu Peduli Lingkungan, Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Koalisi Kawali Indonesia Lestari, dan Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 (Amphibi).
Carsa Hamdani, Ketua Umum Prabu Peduli Lingkungan, menjelaskan bahwa TPA Burangkeng harus ditutup sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mewajibkan penutupan TPA dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) paling lama 5 tahun setelah UU tersebut diberlakukan, yaitu sejak 2013.
Namun, TPA Burangkeng masih tetap beroperasi dengan sistem yang dilarang tersebut hingga kini.
Selain itu, Carsa juga mengungkapkan bahwa TPA Burangkeng beroperasi tanpa memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan tidak melaksanakan kewajiban laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
Hal ini berdampak pada pencemaran lingkungan, kerusakan panorama alam, dan ancaman kesehatan bagi warga sekitar.
Dalam aksi ini, mereka menyampaikan empat tuntutan utama:
Meminta keterbukaan informasi publik mengenai tindak lanjut pengelolaan TPA Burangkeng setelah penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pada 1 Desember 2024.
Meminta penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi terkait penghargaan lingkungan yang diterima pada 11 Desember 2024, yang menurut mereka tidak sejalan dengan kinerja DLH dalam mengelola sampah dan limbah B3 di Kabupaten Bekasi.
Menuntut penghentian layanan pembuangan sampah di TPA Burangkeng hingga ada kejelasan mengenai pengelolaan yang lebih baik.
Meminta kepada KLH/BPLH untuk menangkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, yang dinilai telah mengabaikan tugasnya dalam menjaga lingkungan hidup dan merusak lingkungan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Aksi ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan masalah pengelolaan sampah yang belum tuntas, serta dampaknya terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar TPA Burangkeng.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.