70 Narapidana Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Khusus Natal 2024

Lapas Bekasi
Lapas Bekasi

Sebanyak 70 narapidana (napi) atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi menerima remisi khusus dalam rangka Natal 2024.
Remisi ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-2542, 2543, dan 2544.PK.05.04 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 25 Desember 2024.

Kalapas Kelas IIA Bekasi, Riko Stiven, menjelaskan bahwa 12 narapidana menerima pengurangan masa tahanan selama 15 hari.

Sementara itu, 43 narapidana lainnya mendapatkan remisi satu bulan.

Ada juga 15 narapidana yang menerima remisi lebih besar, yakni pengurangan masa tahanan selama 1 bulan 15 hari. Dengan demikian, total ada 70 narapidana yang menerima remisi khusus pada kesempatan Natal 2024 ini.

“Namun, tidak ada narapidana yang langsung bebas pada kesempatan ini,” kata Riko, Kamis (26/12/2024).

Riko menambahkan bahwa hanya satu narapidana yang bebas pada 25 Desember 2024, namun bukan karena remisi khusus Natal, dan napi tersebut beragama Islam.

Sebagai tambahan, pada momen Natal tahun 2024 ini, 15.976 narapidana di seluruh Indonesia juga menerima remisi, dengan 119 orang di antaranya langsung bebas.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *