Gugatan Pilkada Kota Bekasi Dimulai 8 Januari 2025, Tim Heri-Sholihin Siap Hadapi Bukti

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Heri Koswara - Sholihin siap dalam debat pamungkas. Foto: Ist
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Heri Koswara - Sholihin siap dalam debat pamungkas. Foto: Ist

Sidang gugatan hasil Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi akan dimulai pada Rabu, 8 Januari 2025. Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01, Heri Koswara-Sholihin, telah menyiapkan bukti-bukti yang cukup untuk menghadapi sidang.

Hal ini disampaikan oleh Iqbal Daut, kuasa hukum pasangan Heri-Sholihin, yang mengonfirmasi bahwa gugatan telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sidang perdana nanti dimulai 8 Januari 2025,” kata Iqbal Daut dalam keterangan resminya, Senin (30/12/2024).

Iqbal mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti yang terkait dengan materi gugatan, salah satunya indikasi praktik politik uang yang terjadi di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga oknum Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.

“Bukti-bukti lainnya secara administratif juga telah kami siapkan yang menunjukkan pelanggaran dilakukan oleh paslon 03 (Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe),” jelasnya.

Iqbal menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut atau keputusan terkait laporan yang telah diajukan.

“Tidak ada keputusan yang dilakukan Bawaslu terkait laporan yang kami ajukan,” ungkap Iqbal.

Sebagai informasi, Pilkada Kota Bekasi 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon.

Paslon nomor urut 03, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe, memperoleh suara terbanyak dengan 459.430 suara, disusul paslon nomor urut 01, Heri Koswara-Sholihin, dengan 452.231 suara, dan paslon nomor urut 02, Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni, yang memperoleh 64.509 suara.

Dengan dimulainya sidang pada 8 Januari, seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum Pilkada Kota Bekasi ini berharap agar perkara ini segera mendapatkan kejelasan dan keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *