Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan. Sepanjang 2024, sembilan ASN diberhentikan karena berbagai pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan.
Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, menjelaskan bahwa pemberhentian ini dilakukan berdasarkan pelanggaran serius yang dilakukan para ASN.
Pada pelanggaran jabatan terdapat dua ASN diberhentikan tidak dengan hormat setelah divonis bersalah dalam tindak pidana terkait jabatan yang berkekuatan hukum tetap dan satu ASN diberhentikan dengan hormat karena menjalani hukuman penjara atas tindak pidana yang tidak terkait jabatan.
Sementara ada empat ASN diberhentikan karena pelanggaran kedisiplinan. Satu ASN diberhentikan dengan hormat setelah tidak melaporkan diri usai masa cuti tanpa tanggungan negara berakhir dan satu ASN diberhentikan karena tidak memenuhi kewajiban kerja, dengan pencapaian kurang dari 90% dalam kontrak perjanjian kerja.
Bennie menegaskan bahwa semua pemberhentian dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa sanksi bagi ASN beragam, mulai dari administrasi hingga pemecatan, tergantung pada tingkat pelanggaran. Di sisi lain, ASN berprestasi akan mendapatkan penghargaan.
“Langkah ini diambil untuk mendorong ASN bekerja lebih giat dan mendukung keberhasilan program-program pemerintah daerah,” ungkap Bennie dikutip, Rabu (8/1/2025).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah. Ia menilai pemberian sanksi tegas ini bertujuan memberikan efek jera dan memastikan hanya ASN yang kompeten dan produktif yang tetap berada dalam sistem pemerintahan.
“ASN yang tidak bekerja sesuai aturan sebaiknya diberhentikan agar persaingan di antara mereka lebih sehat, dan etos kerja meningkat demi kepentingan masyarakat,” ujar Aria.
Pemberhentian ASN sepanjang 2024 menjadi bukti bahwa Pemkab Bekasi serius menegakkan aturan. Harapannya, tindakan ini tidak hanya meningkatkan kedisiplinan ASN, tetapi juga kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.