Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilkada Bekasi 2024 Jadi Sorotan di Sidang MK

Tiga Paslon Pilkada Kota Bekasi 2024
Tiga Paslon Pilkada Kota Bekasi 2024

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara dan Sholihin, mengangkat isu rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada Bekasi 2024 dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1/2025).

Kuasa hukum Heri-Sholihin, Muhammad Rullyandi, menyebut tingkat partisipasi pemilih di Kota Bekasi hanya mencapai 55,05 persen, menjadikannya yang terendah di Provinsi Jawa Barat.

“Penyelenggara Pilkada Kota Bekasi telah mengabaikan hak politik masyarakat dengan tidak mendistribusikan formulir C pemberitahuan atau undangan pemilihan kepada warga. Hal ini berdampak pada rendahnya partisipasi publik,” kata Rully dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Permohonan Diskualifikasi Paslon Nomor 3

Rullyandi juga menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan protes terkait distribusi formulir pemberitahuan yang bermasalah selama proses Pilkada, namun tidak ada tindak lanjut dari penyelenggara.

Dalam petitum, pihak Heri-Sholihin meminta MK mempertimbangkan hak politik masyarakat yang terabaikan sebagai dasar untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, serta meminta pemungutan suara ulang.

“Dengan bukti ini, kami memohon agar Mahkamah mempertimbangkan diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor 3 dan menyelenggarakan pemungutan suara ulang,” tegasnya.

Tahapan Sidang PHPU di MK

Sidang perdana ini merupakan bagian dari rangkaian proses PHPU Pilkada Serentak 2024. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, agenda pemeriksaan pendahuluan akan berlangsung hingga 16 Januari 2025 untuk memeriksa kelengkapan permohonan dan alat bukti.

Tahapan berikutnya, pemeriksaan persidangan, dijadwalkan pada 17 Januari–4 Februari 2025, di mana MK akan mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan lanjut atau tidaknya perkara ke sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 5–10 Februari 2025. Sidang pengucapan putusan akhir terkait sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7–11 Maret 2025.

Keputusan akhir dari MK akan menjadi penentu terhadap hasil Pilkada Bekasi 2024, yang saat ini masih diperselisihkan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *