Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, membantah tudingan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terkait eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan.
PN Cikarang menegaskan bahwa proses eksekusi telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hakim Juru Bicara PN Cikarang, Isnandar Nasution, menjelaskan bahwa eksekusi lahan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Permohonan ini merujuk pada putusan pengadilan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
“Kami hanya melaksanakan delegasi sita eksekusi. Sebelumnya, ada surat permohonan bantuan pelaksanaan kegiatan dari Pengadilan Negeri Bekasi,” ujar Isnandar.
Ia menjelaskan seluruh tahapan sita eksekusi sudah melalui prosedur perundang-undangan termasuk saat proses constatering atau pencocokan terhadap objek eksekusi.
Proses tersebut dilakukan pada 14 September 2022 dengan mengundang perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi meski mereka tidak hadir.
Ia menegaskan bahwa dokumen constatering telah diterima dan ditandatangani pihak-pihak terkait.
“Constatering ini diajukan ke ATR/BPN setempat, sudah diterima dan ditandatangani. Ada tanda terimanya,” katanya.
Ia juga memastikan eksekusi yang dilakukan sudah sesuai dengan amar putusan pengadilan yang menyebutkan bahwa sertifikat-sertifikat lain yang tidak sesuai dengan keputusan pengadilan dianggap tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
“Terkait amar putusan, disebutkan di situ bahwa sertifikat yang lain itu tidak berkekuatan hukum lagi. Ini sebagai respons atas laporan mengenai bangunan milik warga yang menjadi korban salah gusuran,” ucapnya.
Sita eksekusi melalui penggusuran bangunan warga di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, oleh Pengadilan Negeri Cikarang menuai kontroversi karena diduga ada ketidaksesuaian antara titik eksekusi dengan denah sengketa yang telah ditetapkan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan ada lima bangunan milik warga yang kini telah rata dengan tanah meski berada di luar obyek lahan yang disengketakan oleh penggugat. Kelima bangunan tersebut milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi dan korporasi Bank Perumahan Rakyat.
“Kalau dilihat dari data, ini di luar tanah yang disengketakan, setelah kami cek,” kata dia, di Cikarang, pada Jumat (7/2/2025).
Ia menyebutkan berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, kelima rumah tersebut berada di luar lahan milik seorang bernama Kayat dengan nomor Sertifikat Hak Milik 706.
“Menurut data kita itu ya di luar SHM 706,” katanya.
Menurut dia kesalahan penggusuran tersebut karena PN Cikarang tidak melibatkan BPN Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan eksekusi putusan, padahal terdapat sejumlah tahapan yang harus dijalankan, seperti mengajukan pembatalan sertifikat warga kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi sebelum melakukan eksekusi.
“Sampai penggusuran belum ada pemberitahuan, pelibatan dan belum ada permintaan penggusuran. Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Saya menganggap penghuni masih sah,” kata dia.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.