Tiga Kecamatan di Kota Bekasi Masih Belum Miliki Kantor Sub Sektor Damkar

Pos Damkar Kabupaten Bekasi. Foto: (Ist)
Pos Damkar Kabupaten Bekasi. Foto: (Ist)

Tiga kecamatan di Kota Bekasi, yaitu Bekasi Timur, Bekasi Barat, dan Pondok Melati, hingga kini masih belum memiliki kantor sub sektor Pemadam Kebakaran (Damkar).

Kondisi ini berpotensi memperlambat respons terhadap insiden kebakaran di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Bekasi, Abi Hurairah, mengungkapkan bahwa pembangunan kantor sub sektor di Kecamatan Pondok Gede telah selesai, namun belum bisa beroperasi karena menunggu izin pemanfaatan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan).

“Kami sudah mengajukan surat ke Disperkimtan agar kantor sub sektor di Pondok Gede segera difungsikan. Saat ini kami masih menunggu prosesnya,” kata Abi, dikutip Selasa (18/2/2025).

Upaya Pembangunan Kantor Sub Sektor

Saat ini, Kota Bekasi telah memiliki kantor sub sektor Damkar di sembilan kecamatan. Untuk melengkapi fasilitas ini, Disdamkarmat sedang berupaya membangun kantor sub sektor di Bekasi Barat dengan menggandeng pihak pengembang.

“Alhamdulillah, untuk Bekasi Barat kami sedang melakukan penjajakan dengan Kota Bintang,” ujar Abi.

Pentingnya Kantor Sub Sektor Damkar

Keberadaan kantor sub sektor Damkar sangat penting untuk memastikan respons cepat terhadap kebakaran dan mencegah api meluas.

Tanpa fasilitas ini, waktu tempuh tim Damkar ke lokasi kebakaran di tiga kecamatan tersebut bisa lebih lama, yang berisiko meningkatkan kerugian material maupun korban jiwa.

Data Kasus Kebakaran di Kota Bekasi

Sepanjang tahun 2024, tercatat 344 kasus kebakaran di Kota Bekasi, dengan penyebab utama korsleting listrik. Meskipun jumlah kasus ini turun 9 persen dibandingkan tahun sebelumnya, potensi kebakaran masih tinggi.

Abi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap risiko kebakaran, terutama yang disebabkan oleh korsleting listrik.

“Sampai saat ini, penyebab kebakaran paling banyak masih korsleting listrik. Masyarakat diharapkan lebih hati-hati dalam menggunakan peralatan listrik,” pesannya.

Disdamkarmat Kota Bekasi berharap agar proses perizinan dan pembangunan kantor sub sektor Damkar di tiga kecamatan yang belum memiliki fasilitas ini dapat segera diselesaikan.

Dengan demikian, pelayanan pemadam kebakaran dapat lebih merata dan responsif di seluruh wilayah Kota Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *