Bareskrim Polri menemukan beberapa sertifikat tanah di wilayah laut Bekasi yang diduga digadaikan ke bank swasta.
Temuan ini berasal dari hasil pemeriksaan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
“Beberapa sertifikat ini diagunkan ke beberapa bank swasta,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Penyidik menduga para pelaku telah mendapat keuntungan, sehingga kasus pemalsuan dokumen ini berpotensi naik ke tahap penyidikan.
Kasus Pemalsuan Dokumen SHGB dan SHM di Bekasi diketahui sudah dalam penyeleidikan,
Tindak lanjut kasus ini setelah menerima laporan resmi dari Kementerian ATR/BPN pada 7 Februari 2025.
Kasus serupa terjadi di Tangerang & Sidoarjo yang mana sudah naik ke penyidikan, dengan Kades Kohod, Arsin, dan tiga orang lainnya jadi tersangka.
Bareskrim terus mendalami kasus Pagar Laut Bekasi untuk memastikan adanya tindak pidana serta mengejar pihak-pihak yang terlibat.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.