Cegah Kemacetan di Tol, Pemudik di Rest Area Dibatasi 30 Menit Untuk Istirahat

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengimbau pemudik yang beristirahat di Rest Area Tol hanya 30 menit. Foto: Joy/Gobekasi.id
Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengimbau pemudik yang beristirahat di Rest Area Tol hanya 30 menit. Foto: Joy/Gobekasi.id

Pemerintah menerapkan mekanisme pengendalian di rest area untuk mencegah kepadatan kendaraan selama arus mudik Lebaran.

Salah satu langkah yang diterapkan adalah pembatasan waktu singgah maksimal 30 menit bagi pemudik.

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan bahwa petugas akan dikerahkan untuk memastikan pemudik tidak beristirahat terlalu lama.

“Bisa dikatakan, kalau (istirahat) lebih dari 30 menit misalnya, bisa dipercepat. Jadi, ada petugas di lapangan agar tidak terjadi over capacity,” ujar AHY saat meninjau Command Center Jasamarga di Jatiasih, Kota Bekasi, Jumat (28/3/2025).

Selain itu, pos pengendali juga disiapkan di setiap rest area guna mengatur arus kendaraan dan menghindari penumpukan.

“Ada pos-pos pengendali di rest area, sehingga kalau dihitung sudah mendekati kapasitas maksimal, dihentikan. Artinya jangan masuk rest area dan diminta (diarahkan) untuk lanjut di tempat berikutnya,” jelasnya.

Menurut AHY, skema ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan memperlancar perjalanan mudik.

“Kami berharap perjalanan masyarakat bisa berjalan dengan aman, lancar, dan menyenangkan. Kami juga terus mengimbau bahwa yang paling utama adalah keselamatan pengemudi dan penumpang,” tutupnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *