Gagal Berangkatkan 58 Pekerja, Perusahaan Penampungan TKI di Bekasi Disegel

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyegel perusahaan penampungan TKI di Bekasi, Jumat (28/3/2025).
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyegel perusahaan penampungan TKI di Bekasi, Jumat (28/3/2025).

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi hak pekerja migran dengan menyegel kantor dan asrama PT Multi Intan Amanah Internasional di Bekasi Utara, Jumat (28/3/2025).

Tindakan ini diambil setelah perusahaan tersebut terbukti lalai memberangkatkan 58 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Singapura dan Hong Kong.

Penyegelan dilakukan dengan menempelkan stiker berukuran lebih kurang 1×1 meter di bangunan penampungan dan mematok plang pada bagian pintu masuk.

“Penyegelan tersebut dikarenakan PT Multi Intan Amanah Internasional lalai menunaikan tanggungjawabnya memenuhi hak-hak 58 pekerja migran Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 1,6 miliar,” kata Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding , Jumat (28/3/2025).

Karding menjelaskan sebelum disegel, pihaknya terlebih dahulu mendalami laporan 58 korban dengan kurun waktu satu tahun enam bulan.

Kemudian kementerian P2MI juga melakukan tiga klarifikasi dan dua kali mediasi antara perusahaan dan korban.

Hasilnya, PT Multi Intan Amanah Internasional sepakat akan mengembalikan uang yang telah disetorkan para korban dengan nilai mencapai Rp 1,6 miliar.

Namun, pasca kesepakatan itu pihak perusahaan rupanya tidak memenuhi komitmennya, meskipun sudah dua kali sempat dipanggil Direktorat Jenderal Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Berdasarkan hal itu, pemilik penampungan tersebut terbukti melanggar peraturan menteri P2mi/BP2MI nomor 4 tahun 2025 pasal 9 ayat (1) huruf r dan t.

“Yaitu tidak mengurus pemenuhan semua hak pekerja migran Indonesia yang seharusnya diterima dan tidak menyelesaikan permasalahan pekerja migran Indonesia yang ditempatkan,” jelasnya.

Selanjutnya Karding meminta PT Multi Intan Amanah Internasional untuk klarifikasi secara tertulis terhadap 58 korban yang tidak diberangkatkan ke luar negeri.

Setelahnya diperlukan untuk melaporkan hasil pelaksanaan kewajiban dan dibuktikan dengan dokumen pendukung.

“PT Multi Intan Amanah Internasional harus membuat surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup bahwa tidak akan melakukan pelanggaran dalam penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia,” arahan Karding.

Berdasarkan data Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), calon pekerja migran Indonesia yang telah terbit perjanjian penempatan dari PT Multi Intan Amanah Internasional yakni 65 calon pekerja migran pada tahun 2022.

Kemudian delapan calon pekerja migran pada tahun 2023, sehingga total keseluruhan 73 calon pekerja migran yang wajib diberangkatkan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *