Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penetapan tersebut terkait dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu.
Praperadilan tercatat dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2025/PN SDA dan diajukan untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
“Benar, Kepala Dinas LH telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dedy Kurniawan, Rabu (23/4/2025).
Dedy menjelaskan bahwa gugatan diajukan melalui PN Sidoarjo karena kantor KLHK wilayah berada di Surabaya. Namun ia enggan memberikan informasi lebih rinci mengenai dasar hukum atau materi gugatan yang diajukan oleh pihaknya.
“Untuk teknisnya, saya belum bisa menjelaskan karena belum berbicara langsung dengan pimpinan,” ujarnya.
Di sisi lain, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyatakan bahwa pihaknya masih memberikan ruang bagi Syafri Donny Sirait untuk melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Dinas LH, khususnya dalam menyelesaikan permasalahan di TPA Burangkeng.
“Kami memberikan kesempatan kepada Kepala Dinas LH untuk fokus menyelesaikan persoalan pengelolaan lingkungan, khususnya terkait Burangkeng, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” ujar Ade.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Bekasi akan melakukan evaluasi internal atas kejadian ini serta mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan turut serta menjaga lingkungan,” tambahnya.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan, sementara sidang praperadilan akan menjadi penentu awal apakah penetapan tersangka terhadap Syafri Donny Sirait dapat dipertahankan secara hukum atau tidak.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.