Bekasi  

Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Daftar G di Pasirtanjung

Ilustrasi Borgol
Ilustrasi Borgol

Peredaran obat keras golongan daftar G masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Bekasi. Pada Selasa (22/4/2025), jajaran Polsek Cikarang Pusat berhasil mengamankan dua orang pengedar obat terlarang di Kampung Cilampayan, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas ilegal di wilayah tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap dua orang pelaku berinisial RP dan A.

“Bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka,” ungkap AKP Elia dalam keterangan tertulisnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 22 klip obat hexymer yang sudah dikemas siap edar, 50 lembar obat tramadol, satu botol bertuliskan “Hexymer” berisi 1.000 butir pil, uang tunai sebesar Rp190.000,
dan dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.

AKP Elia menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan, khususnya bagi kalangan remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan zat adiktif.

“Ini jelas membahayakan masyarakat, apalagi jika obat-obatan ini jatuh ke tangan anak-anak muda. Kami tidak akan mentolerir praktik seperti ini,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Cikarang Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran obat daftar G yang lebih luas di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Kami akan dalami lebih lanjut jaringan peredaran ini. Tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum yang dapat merusak generasi muda,” tutup AKP Elia.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *