Bekasi  

Komdigi Bekukan Operasi Sementara Worldcoin dan WorldID Usai Viral Rekam Retina Berbayar di Bekasi

Ilustrasi. Komdigi Bekukan Worldcoin dan World ID yang Viral di Bekasi. (iStockphoto/Blue Planet Studio).
Ilustrasi. Komdigi Bekukan Worldcoin dan World ID yang Viral di Bekasi. (iStockphoto/Blue Planet Studio).

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara operasi layanan Worldcoin dan WorldID di Indonesia, menyusul viralnya kegiatan perekaman retina berbayar yang dilakukan di wilayah Bekasi.

Dalam pernyataan resminya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pembekuan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko penyalahgunaan data pribadi.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” ujar Alexander.

Viralnya kegiatan Worldcoin dan WorldID berawal dari laporan bahwa warga Bekasi menerima imbalan sebesar Rp800 ribu setelah bersedia melakukan perekaman data retina di sebuah gerai yang disebut-sebut berlokasi di Jalan Raya Narogong. Antrean panjang warga pun terekam dalam sejumlah foto yang beredar luas di media sosial.

Legalitas Dipertanyakan

Berdasarkan penelusuran awal Komdigi, PT Terang Bulan Abadi — yang diduga menjadi pihak operasional kegiatan tersebut — tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.

Sementara itu, layanan Worldcoin memang memiliki TDPSE, namun terdaftar atas nama badan hukum berbeda, yakni PT Sandina Abadi Nusantara, bukan PT Terang Bulan Abadi.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.

Imbauan kepada Publik

Komdigi mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap layanan digital tidak sah, dan mendorong partisipasi publik untuk segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik kementerian.

“Kami berkomitmen untuk mengawasi ruang digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ekosistem digital nasional,” tutup Alexander.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *