Bekasi  

Plt Kepsek SMKN 5 Kota Bekasi Tanggapi Dugaan Pungli

Kota Bekasi - SMK Negeri 5 Kota Bekasi
SMK Negeri 5 Kota Bekasi

Kota Bekasi — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Kota Bekasi, Agus Wimbadi, akhirnya angkat bicara terkait munculnya dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah yang dipimpinnya.

Agus menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Plt Kepala Sekolah SMKN 5 sejak 1 Maret 2025, dan sebelumnya merupakan kepala sekolah definitif di SMKN 2 Kota Bekasi.

“Kebetulan saya diangkat menjadi Plt Kepsek SMKN 5 baru per 1 Maret 2025, definitif saya di SMKN 2 sebagai Kepsek,” ujar Agus kepada GoBekasi, Kamis (22/5/2025).

Terkait dugaan pungli, Agus menegaskan bahwa pihak sekolah hanya menjalankan regulasi yang berlaku, baik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Ada regulasinya kok, mulai dari Permendikbud sampai Pergub Jabar,” katanya singkat.

Iuran Terus Naik, Kwitansi Diminta Kembali

Sebelumnya, seorang kerabat siswa berinisial NP mengungkap bahwa iuran bulanan diberlakukan sejak siswa masuk kelas X hingga kelas XII, dan bahkan terus meningkat setiap tahunnya.

“Kelas X Rp 1,5 juta, kelas XI Rp 1,8 juta, dan kelas XII Rp 2 juta per tahun. Iurannya dibayar setiap bulan,” kata NP.

Lebih jauh, NP menyebut adanya permintaan dari pihak sekolah untuk mengembalikan kwitansi pembayaran setelah siswa lulus, yang memunculkan dugaan kuat adanya upaya menghilangkan jejak administrasi.

Forkim Desak Kejaksaan Turun Tangan

Menanggapi hal ini, Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi segera mengusut dugaan pungli tersebut secara serius.

“Korupsi di sektor pendidikan sangat meresahkan. Ini bukan lagi isu kecil. Kepala sekolah dan guru harus jadi teladan, bukan pelaku,” tegas Ketua Forkim, Mulyadi.

Mulyadi menilai praktik pungli di sekolah kerap dianggap sepele oleh penegak hukum, padahal memiliki dampak sistemik terhadap pembentukan karakter generasi muda.

“Kalau ini terus dibiarkan, kita sedang mencetak generasi yang permisif terhadap korupsi,” tambahnya.

Pengamat: Tak Ada Alasan Pembenaran

Pengamat kebijakan publik, Adi Susila, menyayangkan adanya pungutan di sekolah negeri. Menurutnya, keterbatasan anggaran bukan alasan yang sah untuk membenarkan pungutan terhadap siswa.

“SPP di sekolah negeri semestinya sudah ditanggung oleh APBD Provinsi Jawa Barat. Kalau masih ada pungutan, itu jelas menyalahi aturan,” ungkapnya.

Ia juga menekankan perlunya pengawasan ketat oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, termasuk pemberian sanksi tegas kepada sekolah yang terbukti melanggar aturan.

Catatan Regulasi: Pungutan Dilarang

Sebagai informasi, Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah hanya memperbolehkan penggalangan dana secara sukarela, bukan dalam bentuk pungutan wajib.

Sementara itu, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022 memang memberikan ruang gerak kepada komite sekolah dalam mendukung pendanaan pendidikan, namun tidak boleh dilakukan secara memaksa atau terstruktur sebagai kewajiban.

Bahkan, Ombudsman RI telah menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apapun di sekolah negeri bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah yang menjadi tanggung jawab negara.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *