Kota Bekasi — Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima di sektor administrasi kependudukan dan kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi menjalin kerja sama dengan sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk memberikan layanan akta kelahiran bagi ibu yang melahirkan.
Program ini merupakan pengembangan dari kerja sama yang telah terjalin sejak 2022 antara Disdukcapil dan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid.
Kini, sinergi tersebut diperluas ke empat RSUD lainnya, yaitu RSUD Pondokgede, RSUD Jatisampurna, RSUD Teluk Pucung dan RSUD Bantargebang.
Penandatanganan kerja sama dilaksanakan pada Jumat (23/5/2025), bertempat di Aula Disdukcapil Kota Bekasi, sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan (MoU) antara Disdukcapil dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi mengenai integrasi pelayanan administrasi kependudukan dan kesehatan di rumah sakit daerah.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus akta kelahiran tanpa perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil.
“Sinergi ini memperluas jangkauan pelayanan akta kelahiran bagi penduduk Kota Bekasi yang melahirkan di RSUD. Sebelumnya, layanan serupa juga telah diterapkan di rumah sakit swasta dan melalui kerja sama dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Bekasi,” ujar Taufiq.
Layanan terintegrasi ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi warganya.
Program ini juga menjadi bagian dari pencapaian 100 Hari Kerja Wali Kota Bekasi periode 2025–2030.
Selain itu, program ini merupakan bentuk implementasi kebijakan Gubernur Jawa Barat yang menekankan bahwa setiap bayi yang lahir harus segera memiliki dokumen akta kelahiran sebagai identitas hukum yang sah.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.