Bandung — Tim penasihat hukum Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, menilai seluruh fakta yang bergulir di persidangan semakin mengaburkan keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan suap ijon proyek APBD.
Sebaliknya, kubu terdakwa mengeklaim bahwa skenario pengaturan paket pekerjaan di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) murni dikendalikan oleh para pejabat teknis di internal dinas.
Penegasan tersebut disampaikan oleh ketua tim kuasa hukum Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan,, pasca-sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (8/6/2026).
Menurut Wayan, rentetan kesaksian dari para kepala dinas dan kontraktor rekanan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) belum mampu menunjukkan adanya instruksi langsung dari Ade Kuswara terkait bagi-bagi jatah proyek infrastruktur.
“Persidangan hari ini semakin memperjelas bahwa pihak yang memberikan perintah operasional terkait pengaturan proyek adalah kepala dinas, bukan bupati. Upaya mengaitkan garis perintah tersebut kepada Pak Ade Kuswara Kunang tidak pernah terverifikasi secara hukum di ruang sidang,” ujar Wayan saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung.
Wayan menyoroti kelemahan pembuktian jaksa yang dinilai rapuh karena kerap bersandar pada kesaksian sekunder (de auditu).
Ia mencontohkan keterangan mengenai pertemuan rahasia di rumah dinas bupati. Kesaksian itu diklaim sepihak oleh saksi bernama Riza (Sekpri Bupati) yang mengaku mengetahui adanya percakapan permufakatan jahat.
“Faktanya, Riza berada di luar ruangan saat percakapan itu berlangsung. Secara nalar hukum, bagaimana mungkin seseorang di luar bisa mendengar detail pembicaraan dua orang di dalam ruangan tertutup? Ini asumsi yang tidak dapat diverifikasi secara ilmiah,” kata Wayan menyanggah.
Tak hanya itu, kubu terdakwa juga menggugat keabsahan lembaran daftar atau “list” proyek yang selama ini dijadikan kartu truf oleh jaksa penuntut untuk membuktikan adanya kartel anggaran.
Wayan menegaskan, hingga bergulirnya agenda pembuktian, JPU KPK belum pernah memperlihatkan dokumen orisinal bertandatangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Alex Tahi Hamonangan.
“Kekuatan pembuktian surat dalam hukum acara pidana mutlak bertumpu pada dokumen asli. Jika hanya fotokopi atau salinan digital yang tidak bisa ditunjukkan orisinalitasnya, maka secara hukum surat itu cacat pembuktian,” ucap Wayan menegaskan.
Menolak Analogi “Kekuasaan Faktual” Abah Kunang
Tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim menolak konstruksi dakwaan yang mencoba mengaitkan ayah kandung bupati, HM Kunang alias Abah Kunang, dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Wayan mengingatkan hakim mengenai batasan tegas antara kewenangan hukum formal dan kekuasaan faktual. Secara administratif, baik Ade Kuswara maupun Abah Kunang tidak memiliki hak prerogatif untuk mengintervensi sistem lelang elektronik (e-catalog).
“Apalagi Abah Kunang yang merupakan warga sipil di luar struktur birokrasi. Jika jaksa membangun opini bersalah berdasarkan asas kekuasaan faktual atau pengaruh ketokohan, itu adalah bentuk analogi. Hukum pidana melarang keras penggunaan analogi dan asumsi untuk memenjarakan seseorang,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Andriansyah, anggota tim kuasa hukum lainnya, membeberkan fakta persidangan mengenai keberadaan sebuah rumah singgah yang sengaja disewa oleh para makelar proyek.
Rumah tersebut dikonfirmasi oleh saksi kedinasan sebagai tempat berkumpulnya para pejabat teknis dan pihak ketiga untuk mematangkan ploting sebelum anggaran disahkan.
“Fakta ini menarik karena menunjukkan ada aktor-aktor lain di luar bupati yang memiliki peran sangat dominan dalam mengatur lalu lintas proyek di lingkungan dinas. Kami mempertimbangkan untuk meminta majelis hakim agar menetapkan pihak-pihak yang disebut mengelola rumah sewaan tersebut diproses hukum secara terpisah,” kata Andriansyah.
Di sisi lain, pembela juga meminta hakim mengabaikan keterangan saksi yang mencoba menyeret pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Kubu Ade Kuswara menilai materi tersebut sudah melompat keluar dari batas ruang lingkup yang tertera dalam surat dakwaan primer jaksa.
JPU Buka Peluang Panggil Mantan Pj Bupati
Merespons manuver pembelaan kubu terdakwa, Tim Jaksa Penuntut Umum KPK memilih bersikap taktis. Usai persidangan, awak media sempat mencecar jaksa mengenai kemungkinan untuk memanggil sejumlah mantan pejabat teras Kabupaten Bekasi, termasuk mantan Penjabat (Pj) Bupati Dani Ramdan serta mantan Sekda Deddy Supriyadi, guna mendalami rantetan aliran dana hibah dan ijon tersebut.
Jaksa KPK, Ade Azhaerie, tidak menampik maupun mengiyakan rencana perluasan pemanggilan saksi-saksi kakap tersebut. Otoritas penuntut masih akan menghitung urgensi pembuktian berdasarkan eskalasi fakta yang berkembang di persidangan berikutnya.
“Kita mengalir mengikuti jalannya persidangan. Kita lihat dulu perkembangan faktanya seperti apa di lapangan. Jika memang dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian materi dakwaan, tidak menutup kemungkinan siapapun bisa dihadirkan,” ujar Ade Azhaerie diplomatis.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













