Bekasi  

Penyalahgunaan Plat Nomor Kendaraan Dinas, Pemkot Bekasi Ancam Sanksi Tarik Fasilitas

Langkah ini diambil merespons maraknya fenomena "pemutihan" sepihak, di mana plat nomor merah aset negara diubah menjadi plat putih berseri sipil atau pribadi.

Bekasi - Ilustrasi mobil dinas
Ilustrasi mobil dinas

Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi mengancam akan menjatuhkan sanksi disiplin berat hingga penarikan paksa fasilitas operasional terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan memalsukan plat nomor kendaraan dinas.

Langkah ini diambil merespons maraknya fenomena “pemutihan” sepihak, di mana plat nomor merah aset negara diubah menjadi plat putih berseri sipil atau pribadi.

Ketegasan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Walikota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe. Ia menyatakan otoritas eksekutif tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan aset daerah yang dibiayai oleh uang pajak masyarakat.

“Kita tindak hari ini, saya sudah sampaikan. Kalau memang dalam lingkungan kita ketahuan ada yang mengganti dari plat merah dirubah menjadi plat putih, kita akan proses hukum dan disiplin. Kalau perlu, kita tarik kendaraan dinas yang dipergunakannya,” ujar Abdul Harris saat ditemui media di kompleks perkantoran Pemkot Bekasi, Senin (8/6/2026).

Abdul Harris mengingatkan para pejabat struktural maupun fungsional agar menjaga integritas dan moralitas publik. Fasilitas kendaraan dinas melekat pada jabatan untuk mempermudah mobilisasi pelayanan masyarakat, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan personal atau menghindari pengawasan sosial.

Guna menertibkan pelanggaran siber-aset ini, Pemkot Bekasi menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk menggelar razia internal. Korps penegak perda diminta mengidentifikasi sekaligus menginventarisir mobil dan sepeda motor dinas di area parkir seluruh gedung kedinasan.

“Kami harapkan seluruh ASN mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara sesuai ketentuan yang berlaku. Gunakan fasilitas negara dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Abdul Harris menambahkan.

Di sisi lain, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi memutuskan untuk menunda pelaksanaan Operasi Patuh 2026 skala nasional, yang semula dijadwalkan serentak mulai Senin, 8 Juni hingga 21 Juni 2026.

Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryo Nugroho, mengonfirmasi penangguhan linimasa operasi bersandi Patuh Jaya tersebut. Menurut dia, korps penegak hukum di jalan raya saat ini tengah mengalihkan fokus konsentrasi pengamanan untuk menyambut rangkaian perayaan Hari Bhayangkara.

“Operasi ditunda terlebih dahulu karena Polri sedang berfokus pada agenda Hari Bhayangkara,” ujar Agus Suryo dalam keterangan resminya, Senin.

Meski pelaksanaan operasi penindakan serentak ditunda, Korlantas Polri mengimbau pengguna jalan—termasuk kalangan birokrat—untuk tetap disiplin menjaga etika berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan dasar berkendara.

Jika nantinya Operasi Patuh 2026 resmi dimulai pasca-penundaan, Polri memastikan akan memaksimalkan sistem penegakan hukum berbasis digital. Polisi bakal mengoptimalkan jaringan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) demi meminimalkan interaksi pungutan liar di lapangan.

Sistem ETLE yang dikerahkan mencakup tiga instrumen taktis, yakni ETLE Statis yang tertanam di lampu merah, ETLE Handheld yang dibawa personel bergerak, hingga ETLE Drone untuk memantau titik buta (blindspot) kemacetan.

Kendati mengedepankan tilang elektronik, petugas di lapangan menegaskan tetap akan melakukan tindakan tilang manual secara langsung untuk jenis pelanggaran berat tertentu, termasuk penggunaan plat nomor palsu atau plat dinas yang tidak sesuai peruntukannya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *