Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap rekam jejak MF (20), pelaku utama begal yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jatisampurna, Kota Bekasi. Tersangka diketahui merupakan residivis yang telah tiga kali berhadapan dengan hukum.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan MF berperan sebagai eksekutor dalam aksi pembegalan yang menewaskan korban DTLP pada Sabtu (27/6/2026) dini hari. Saat beraksi, MF membawa dan menggunakan senjata tajam untuk melukai korban.
“MF merupakan seorang residivis. Ini adalah kali ketiga ia berhadapan dengan hukum,” kata Kusumo saat konferensi pers, Kamis (2/7/2026).
Kusumo menjelaskan, pada 2023 MF pernah menjalani hukuman enam bulan penjara dalam kasus pencurian telepon genggam. Setahun kemudian, ia kembali dipidana tiga tahun penjara dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Namun, saat itu MF hanya menjalani hukuman sekitar satu tahun delapan bulan karena masih berstatus anak.
“Pada tahun 2024, ia divonis tiga tahun penjara dalam kasus curanmor, namun hanya menjalani hukuman sekitar satu tahun delapan bulan karena saat itu masih berstatus anak,” ujarnya.
Setelah kembali bebas, MF diduga kembali melakukan aksi kejahatan bersama tiga rekannya, yakni RTF, MRA, dan S yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Kusumo, komplotan tersebut memilih korban secara acak. Salah seorang pelaku terlebih dahulu mengamati situasi di lokasi. Ketika melihat calon korban melintas di jalan yang sepi, pelaku lain langsung bergerak melakukan pembegalan.
Dalam aksi yang menewaskan pengemudi ojol, korban sempat memberikan perlawanan dan berusaha menyelamatkan diri. Namun, MF menyabet korban menggunakan celurit hingga mengenai paha dan bahu.
“Korban sempat berusaha menyelamatkan diri. Saat berlari korban terjatuh, kemudian kembali dihujam menggunakan senjata tajam oleh pelaku,” ucap Kusumo.
Polisi telah menangkap MF di Jatiasih, sementara RTF dan MRA ditangkap di Bojongkulur, Bogor. Adapun satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Bogor sebanyak dua kali. Pengakuan tersebut masih didalami penyidik, termasuk dugaan keterlibatan jaringan penadah kendaraan curian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.











