Bekasi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi membongkar asal-usul pencemaran yang memicu air Kali Bekasi menghitam selama beberapa hari terakhir.
Berdasarkan penelusuran tim di lapangan, tim menemukan aliran limbah beracun tersebut berasal dari wilayah hulu Kabupaten Bogor. Bahkan, tim melacak jejak pencemaran hingga ke kawasan Klaster Ontario, Kota Wisata.
Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menjelaskan bahwa tim memulai penelusuran setelah menerima laporan terkait menghitamnya Sungai Cileungsi pada 19 Juli 2026.
Merespons laporan tersebut, UPTD Laboratorium Lingkungan bersama Pasukan Katak DLH langsung mengambil sampel air pada 20 Juli. Dua hari berselang, laporan serupa kembali datang dari kawasan Bekasi Utara.
“Oleh karena itu, tim melakukan penelusuran dari Kota Bekasi hingga ke wilayah Kabupaten Bogor,” ujar Kiswatiningsih dalam konferensi pers di perbatasan Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor, Rabu (5/8/2026).
Pengujian Lab Tunjukkan Parameter Identik
Hasil pengujian laboratorium terhadap sampel air sepanjang aliran sungai menunjukkan fakta krusial. Parameter pencemar di Kota Bekasi identik dengan parameter yang ada di Kabupaten Bogor.
Temuan penting DLH Kota Bekasi mencakup beberapa hal berikut:
Karakteristik Serupa: Sampel air dari Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi terbukti memiliki karakteristik kimiawi serupa.
Pergerakan Limbah: Perbandingan sampel tanggal 20 dan 22 Juli mengonfirmasi limbah terus mengalir selama dua hari dari Bekasi Selatan hingga Bekasi Utara.
Kondisi Pertemuan Sungai: Air Sungai Cikeas menampilkan warna cokelat sedimentasi, sedangkan air Sungai Cileungsi menunjukkan warna hitam keabu-abuan.
Masalah Berulang Sejak 2019, Pemkot Surati Bupati Bogor
Kiswatiningsih memastikan pencemaran bukan berasal dari industri lokal Kota Bekasi. Sebab, seluruh perusahaan di sepanjang bantaran sungai telah terdaftar dalam program PROPER dan menjalani pengawasan secara berkala.
DLH Kota Bekasi mencatat fenomena air sungai menghitam ini merupakan persoalan berulang yang terus terjadi setiap musim kemarau sejak tahun 2019.
Karena sumber pencemaran berada di luar batas administratif Kota Bekasi, pihak Pemkot telah melayangkan laporan resmi ke instansi terkait yang memiliki wewenang lebih tinggi.
“Kami tidak bisa melakukan penindakan di luar wilayah kerja. Maka dari itu, kami meminta pendampingan DLH Provinsi Jawa Barat dan menyurati Bupati Bogor untuk menindaklanjuti temuan ini,” tegas Kiswatiningsih.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













