Bekasi  

Pemkab Bekasi Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Sesuaikan dengan UU Kesehatan Terbaru

Bekasi - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja saat menyampaikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok kepada DPRD Kabupaten Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja saat menyampaikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok kepada DPRD Kabupaten Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah mematangkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Regulasi ini merupakan bentuk revisi atau perubahan atas Perda KTR sebelumnya yang disahkan pada tahun 2018.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menjelaskan bahwa pembaruan regulasi ini sangat mendesak dilakukan guna menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional di bidang kesehatan yang baru.

Penyesuaian dengan Regulasi Nasional

Penyusunan ulang Raperda KTR ini didasarkan pada terbitnya produk hukum tingkat nasional, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Beberapa poin krusial yang mengalami perombakan dan penajaman dalam Raperda terbaru ini meliputi, perluasan definisi serta cakupan ruang lingkup Kawasan Tanpa Rokok.

Kemudian juga tata cara pengaturan tempat khusus merokok, penegasan kewajiban pemerintah daerah serta standar implementasi kebijakan dan efektivitas pengawasan di lapangan.

Asep menilai, penguatan aturan KTR memiliki relevansi tinggi dengan karakteristik Kabupaten Bekasi yang dipadati oleh kawasan industri, permukiman padat, serta tingginya mobilitas pekerja dan masyarakat.

“Melalui Raperda ini, diharapkan dapat diperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan kawasan tanpa rokok, serta membangun mekanisme pengawasan yang lebih terukur dan efektif,” ujar Asep, dikutip Jumat (25/09/2026).

Harapan Kemitraan Bersama DPRD Kabupaten Bekasi

Lebih lanjut, Pemkab Bekasi berharap draf Raperda ini dapat segera dibahas bersama jajaran DPRD Kabupaten Bekasi melalui proses legislasi yang profesional, konstruktif, dan demokratis.

Pihaknya juga membuka seluas-luasnya ruang dialog bagi pimpinan dan anggota dewan untuk memberikan masukan, kritik, serta koreksi substansial demi menyempurnakan kualitas produk hukum daerah tersebut.

“Kami berharap Raperda ini dapat dibahas dan dikaji bersama melalui semangat kemitraan yang profesional, konstruktif, dan demokratis. Masukan, saran, dan koreksi dari pimpinan serta segenap anggota DPRD Kabupaten Bekasi sangat kami harapkan demi penyempurnaan Raperda tersebut,” pungkasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *