Bekasi  

Dugaan Kekerasan Seksual Belasan Santriwati, Kemenag Resmi Cabut Izin Ponpes Dar et Tauhid Bekasi

Bekasi - Kondisi Pondok Pesantren Dar et Tauhid di Kampung Poncol, Bulak, Bekasi Selatan, yang menjadi lokasi dugaan pelecehan terhadap santriwati. Foto: Gobekasi.id.
Kondisi Pondok Pesantren Dar et Tauhid di Kampung Poncol, Bulak, Bekasi Selatan, yang menjadi lokasi dugaan pelecehan terhadap santriwati. Foto: Gobekasi.id.

Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) mengambil tindakan tegas atas kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa lebih dari 10 santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Dar et Tauhid, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Kemenag secara resmi mencabut izin operasional lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

Langkah sanksi administratif tertinggi ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag), Muhammad Syafi’i, dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kementerian Agama di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).

“Seperti yang barusan terjadi kan di Bekasi, Pak, itu izinnya sudah kita cabut. Jadi sampai pada tingkat tertentu, izinnya kita cabut,” ujar Wamenag Muhammad Syafi’i.

Sanksi Blacklist Pelaku dan Skema Ketat Seleksi Pengajar

Berita Bekasi Lainnya  Patriot Berbagi dan Ujian Empati Kota Bekasi

Wamenag menegaskan bahwa oknum pimpinan maupun tenaga pengajar yang terbukti melakukan kejahatan seksual di lingkungan pesantren akan dikenakan sanksi permanen (blacklist) serta dilarang keras kembali berprofesi sebagai pengasuh, kiai, maupun pendidik di seluruh lembaga keagamaan.

Selain penindakan hukum, Kemenag merampungkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) baru, termasuk memperketat mekanisme penerimaan santri dan pengajar melalui skrining khusus untuk mendeteksi kecenderungan penyimpangan sejak dini.

“Yang pasti pelaku tidak pernah dibolehkan lagi bekerja sebagai pengasuh, sebagai guru, sebagai kiai, dan sebagainya. Dan yang paling penting adalah memberikan perlindungan dan perhatian kepada korban agar dia bisa melanjutkan pendidikannya,” tegas Syafi’i.

Pimpinan Ponpes MHH Ditahan Polres Metro Bekasi Kota

Berita Bekasi Lainnya  DPRD Kabupaten Bekasi Resmi Tetapkan Ade dan Asep Sebagai Bupati dan Wakil Bupati 2025–2030

Kasus ini mencuat setelah keluarga salah satu korban melaporkan aksi keji pimpinan Ponpes Dar et Tauhid berinisial MHH (28) ke Polres Metro Bekasi Kota pada 7 Oktober 2026.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan MHH sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Sementara itu, belasan santriwati yang menjadi korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma (trauma healing) intensif dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *