Bekasi  

Teater Hukum dan Jejak Van Dading PT Migas Kota Bekasi

Bekasi - Diskusi publik Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) dengan tema "Ada Apa dengan Van Dading PT Migas Kota Bekasi" di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, yang dihadiri Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi dan Praktisi Hukum Bambang Sunaryo, Kamis (22/10/2026). Foto: Gobekasi.id.
Diskusi publik Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) dengan tema "Ada Apa dengan Van Dading PT Migas Kota Bekasi" di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, yang dihadiri Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi dan Praktisi Hukum Bambang Sunaryo, Kamis (22/10/2026). Foto: Gobekasi.id.

Bekasi — Kejaksaan Agung menyidik dugaan korupsi tata kelola kerja sama operasi Lapangan Migas Jatinegara antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi, PT Pertamina EP, dan PT Foster Oil & Energy.

Perkara yang disebut memiliki potensi kerugian negara sekitar Rp 2 triliun terjadi periode 2009-2026. Mulai dari pendirian PD Migas–yang kini menjadi PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi hingga menyoroti akta perdamaian atau Van Dading yang ditandatangani pada 6 April 2022, sehari sebelum Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi dalam sengketa antara perusahaan daerah dan Foster Oil.

Rangkaian dokumen yang dipaparkan dalam diskusi publik Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) dengan tema “Ada Apa dengan Van Dading PT Migas Kota Bekasi” di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kamis (22/10/2026) menunjukkan adanya sejumlah keputusan administratif sebelum dan sesudah penandatanganan akta tersebut.

Di antaranya pengangkatan pelaksana tugas direktur PD Migas, pengiriman surat kepada Pertamina EP mengenai status sengketa, perintah negosiasi kerja sama, hingga pelantikan direktur definitif pada November 2022.

Mulyadi: Hukum Merupakan Produk Politik

Ketua Umum Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim), Mulyadi, mempertanyakan hubungan antara kekuasaan politik dan penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi tata kelola kerja sama operasi PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy.

Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat dari siapa yang diperiksa penyidik, tetapi juga dari bagaimana kebijakan dibuat, siapa yang mengawasi, dan sejauh mana pejabat publik mempertanggungjawabkan kewenangannya.

“Mengapa hukum kita tidak adil, tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas? Karena kita gagal memahami hakikat politik,” kata Mulyadi dalam diskusi publik Forkim di Bekasi Timur, Kamis (22/10/2026).

Mulyadi mengutip pemikiran Aristoteles yang menempatkan politik sebagai upaya mewujudkan kehidupan masyarakat yang baik. Dalam kerangka itu, hukum merupakan salah satu instrumen untuk mencapai keadilan.

Namun, hukum tidak lahir di ruang hampa. Pembentukannya melibatkan lembaga politik, kepentingan, serta proses pengambilan keputusan yang menentukan bagaimana aturan dirumuskan dan diterapkan.

Menurut Mulyadi, politik yang dijalankan secara demokratis, responsif, dan partisipatif membuka peluang lebih besar bagi lahirnya hukum yang berkeadilan.

Sebaliknya, ketika kekuasaan cenderung tertutup, mengabaikan partisipasi masyarakat, atau lebih mengutamakan kepentingan kelompok tertentu, hukum berisiko menjauh dari tujuan melindungi kepentingan publik.

Ia mengingatkan bahwa undang-undang dibentuk oleh DPR/DPRD bersama pemerintah. Kedua institusi itu menjalankan mandat publik, tetapi tidak dapat begitu saja diasumsikan selalu terbebas dari kepentingan politik maupun ekonomi.

Karena itu, menurut dia, produk hukum dan kebijakan pemerintah harus terus diawasi, termasuk ketika keputusan yang diambil berkaitan dengan pengelolaan aset daerah.

“Undang-undang dibentuk oleh DPR/DPRD dan pemerintah, yang tidak bisa diasumsikan selalu suci dan bebas dari kepentingan. Maka, jangan heran jika produk hukum justru jauh dari rasa keadilan,” ujarnya.

Bagi Mulyadi, persoalan PT Migas Kota Bekasi memperlihatkan pentingnya menguji kebijakan publik secara menyeluruh. Penanganan perkara tidak cukup berhenti pada pemeriksaan direktur perusahaan atau pejabat teknis.

Penyidik juga perlu menelusuri proses pengambilan keputusan, dasar kewenangan pejabat yang terlibat, serta kemungkinan hubungan antara kebijakan administratif dan potensi kerugian keuangan negara.

Ia menyoroti posisi kepala daerah dalam struktur pengelolaan BUMD, termasuk kewenangan Wali Kota Bekasi sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) PT Migas. Menurut dia, kewenangan tersebut membuat dasar keputusan pemerintah daerah terkait perusahaan perlu diperiksa secara cermat, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya tindak pidana.

Mulyadi juga mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD Kota Bekasi. Ketika perkara PT Migas menjadi perhatian aparat penegak hukum, menurut dia, legislatif perlu menjelaskan langkah pengawasan yang telah dilakukan dan mekanisme yang akan ditempuh untuk memastikan pengelolaan perusahaan daerah dapat dipertanggungjawabkan.

Baginya, pertanyaan mendasar bukan hanya apakah prosedur administratif telah dijalankan, melainkan apakah keputusan yang diambil benar-benar sejalan dengan kewenangan hukum dan kepentingan publik.

Lalu, bagaimana melahirkan hukum yang baik? Mulyadi menilai jawabannya berkaitan dengan kualitas proses politik, integritas anggota legislatif dan pemerintah, serta keberanian masyarakat mengawasi kekuasaan. Kritik publik, menurut dia, merupakan bagian penting dari mekanisme demokrasi untuk mencegah kewenangan dijalankan tanpa pertanggungjawaban.

Kerangka pemikiran tersebut menjadi dasar tuntutan Forkim agar Kejaksaan Agung mengusut perkara PT Migas secara objektif dan menyeluruh. Namun, Mulyadi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat tertentu harus tetap didasarkan pada bukti dan relevansi hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang berlaku.

Dalam perkara yang menyangkut potensi kerugian negara sekitar Rp 2 triliun itu, ia meminta penegakan hukum tidak berhenti pada pelaksana teknis apabila bukti menunjukkan adanya pihak lain yang relevan untuk diperiksa.

Dengan demikian, perkara PT Migas bukan hanya menjadi persoalan kontrak dan tata kelola perusahaan daerah. Kasus ini juga memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan terhadap kekuasaan, transparansi pengambilan keputusan, dan kemampuan institusi publik memastikan bahwa pengelolaan aset daerah berjalan sesuai hukum.

Akta Perdamaian dan Putusan yang Berjarak Sehari

Perhatian Forkim tertuju pada urutan waktu dua peristiwa hukum yang terjadi pada April 2022. Berdasarkan kronologi dokumen yang dipaparkan Mulyadi, kesepakatan perdamaian antara Foster Oil dan PD Migas ditandatangani pada 6 April 2022. Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 985 K/Pdt/2022 pada 7 April 2022.

Jarak waktu sehari itu menjadi salah satu titik yang menurut Forkim perlu dijelaskan oleh penyidik. Pertanyaannya bukan semata-mata mengapa kedua peristiwa terjadi berdekatan, melainkan bagaimana para pihak menyusun kesepakatan, apa yang diketahui ketika kesepakatan ditandatangani, serta apa akibat hukum dan ekonomi yang timbul setelah putusan kasasi dibacakan.

Dalam materi yang disampaikan Mulyadi, akta perdamaian tersebut memuat kesepakatan untuk mengakhiri sengketa. Para pihak juga disebut sepakat tidak mempermasalahkan atau mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang akan dijatuhkan.

Apabila uraian dokumen itu sesuai dengan naskah akta yang autentik, klausul tersebut penting diperiksa karena menyangkut hubungan antara kesepakatan privat dan proses peradilan yang sedang berjalan.

Penyidik perlu menelusuri siapa yang merumuskan klausul, siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana kewenangan penandatangan ditetapkan, dan apakah keputusan itu sejalan dengan kepentingan perusahaan daerah.

Namun, kedekatan waktu antara akta perdamaian dan putusan kasasi tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum. Penilaian harus didasarkan pada dokumen lengkap, aturan yang berlaku ketika keputusan dibuat, kewenangan masing-masing pihak, serta akibat konkret yang ditimbulkan.

Berita Bekasi Lainnya  Begini Respon Walikota Soal Warga Bermasker Diusir Dalam Masjid

Demikian pula, keberadaan akta perdamaian tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa negara telah dirugikan.

Mulyadi memandang persoalan itu perlu ditelaah secara menyeluruh. Menurut dia, penyelesaian sengketa perdata harus dibedakan dari persoalan dugaan korupsi apabila terdapat indikasi kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan.

“Di sinilah perkara menjadi jauh lebih kompleks. Ketika putusan pengadilan telah menentukan posisi dan konsekuensi hukum para pihak, atas dasar apa persoalan tersebut justru dialihkan menjadi sebuah perdamaian atas nama kebijakan,” kata Mulyadi dalam diskusi tersebut.

Ia meminta Kejaksaan Agung menelusuri apakah keputusan yang diambil dalam pengelolaan PT Migas memiliki dasar kewenangan yang memadai dan ditujukan untuk kepentingan perusahaan daerah. Pemeriksaan itu, menurut dia, harus mencakup substansi keputusan, proses pengambilan kebijakan, serta konsekuensi terhadap hubungan kerja sama dengan Foster Oil.

Sengketa Bermula dari Pembatalan Kerja Sama

Untuk memahami duduk perkara, riwayat sengketa PT Migas dan Foster Oil perlu ditarik ke 2020. Kedua perusahaan sebelumnya terikat dalam sejumlah perjanjian kerja sama untuk pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara. Dokumen perkara perdata yang dipaparkan dalam diskusi merujuk pada Joint Operating Agreement (JOA) beserta sejumlah amendemennya.

Pada 2020, perusahaan daerah yang sebelumnya bernama PD Migas dan kemudian menjadi PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi mengeluarkan surat yang pada pokoknya membatalkan atau mengakhiri kerja sama tersebut.

Foster Oil tidak menerima keputusan itu. Perusahaan swasta tersebut kemudian menggugat PT Migas ke Pengadilan Negeri Bekasi.

Melalui Putusan Nomor 418/Pdt.G/2020/PN Bks pada 10 Mei 2021, Pengadilan Negeri Bekasi mengabulkan sebagian gugatan Foster Oil. Pengadilan menyatakan JOA dan amendemennya sah serta mengikat, menyatakan PT Migas melakukan wanprestasi, dan menyatakan surat pembatalan kerja sama yang dikeluarkan perusahaan daerah itu tidak mengikat.

PT Migas kemudian menempuh upaya hukum banding. Namun, Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 504/PDT/2021/PT BDG pada 10 November 2021 menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Perusahaan daerah itu tidak berhenti. PT Migas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk meminta pemeriksaan pada tingkat peradilan berikutnya.

Pada 7 April 2022, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 985 K/Pdt/2022 mengabulkan kasasi PT Migas dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Berdasarkan kronologi yang dipaparkan dalam diskusi, gugatan Foster Oil pada akhirnya ditolak.

Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam membaca tindakan para pihak sebelum dan sesudahnya. Dalam perkara perdata, putusan pengadilan menentukan konsekuensi hukum sesuai amar yang dijatuhkan. Karena itu, setiap kesepakatan yang berkaitan dengan sengketa tersebut perlu dibaca bersama naskah putusan, status hukumnya, dan ketentuan mengenai pelaksanaan putusan.

Materi Forkim menyebut amar putusan Mahkamah Agung antara lain memuat perintah agar Foster Oil mematuhi ketentuan dalam Perjanjian Operasi Bersama untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegara.

Putusan tersebut juga mencantumkan kerugian materiil PT Migas sebesar Rp 11.891.381.730. Nilai itu terdiri atas *financial support* Rp 5.764.329.709, bunga atau *interest* Rp 2.183.279.212, dan pajak Rp 3.943.772.809.

Angka tersebut perlu dibedakan dari potensi kerugian negara sekitar Rp 2 triliun yang disebut dalam penyidikan dugaan korupsi. Nilai Rp 11,89 miliar merupakan angka kerugian materiil yang dikemukakan dalam konteks putusan perdata, sedangkan angka Rp 2 triliun merupakan potensi kerugian negara dalam perkara yang sedang disidik.

Keduanya memiliki konteks berbeda dan tidak dapat diperlakukan sebagai satu nilai kerugian yang sama tanpa penjelasan dari dokumen penyidikan dan hasil perhitungan yang berwenang.

Perbedaan itu penting agar publik tidak mencampuradukkan konsekuensi putusan perdata dengan dugaan kerugian keuangan negara. Penyidik perlu menjelaskan bagaimana angka Rp 2 triliun dihitung, komponen apa yang masuk di dalamnya, dan hubungan sebab-akibat antara keputusan pengelolaan kerja sama dengan potensi kerugian tersebut.

Jejak Keputusan pada Masa Pelaksana Tugas Wali Kota

Selain akta perdamaian, Forkim menyoroti sejumlah keputusan administratif yang terbit ketika Tri Adhianto menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi pada 2022.

Pada 24 Januari 2022, diterbitkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 539/Kep.45.B-Ek/1/2022 yang mengangkat Apung Widadi sebagai Pelaksana Tugas Direktur PD Migas Kota Bekasi.

Berdasarkan materi diskusi, keputusan tersebut merujuk antara lain pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan ketentuan daerah mengenai PD Migas.

Pengangkatan itu mendahului penandatanganan kesepakatan perdamaian dengan Foster Oil pada 6 April 2022. Sehari setelahnya, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi.

Pada 25 Mei 2022, PT Migas mengirim surat kepada Pertamina EP yang pada pokoknya menyatakan tidak ada lagi sengketa hukum antara PT Migas dan Foster Oil dalam kerja sama operasi Lapangan Jatinegara. Surat tersebut, menurut Mulyadi, dilampiri kesepakatan perdamaian dan akta perdamaian.

Selanjutnya, pada 25 Agustus 2022, ketika Tri masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota, diterbitkan Surat Perintah Tugas Nomor 53915612/Setda.ek.

Dalam uraian Mulyadi, surat tersebut memerintahkan Apung Widadi melakukan negosiasi JOA antara PT Migas dan Foster Oil. Perkembangan prosesnya juga diperintahkan untuk dilaporkan kepada Pelaksana Tugas Wali Kota.

Pada November 2022, Tri melantik Apung Widadi sebagai Direktur PT Migas Kota Bekasi untuk masa jabatan 2022-2027.

Urutan itu menjadi dasar bagi Forkim untuk meminta penyidik menelusuri kesinambungan kebijakan pengelolaan perusahaan daerah. Mulai dari pergantian kepemimpinan, penandatanganan perdamaian, pemberitahuan kepada Pertamina EP, hingga perintah melanjutkan negosiasi, seluruh tindakan tersebut dinilai perlu ditempatkan dalam satu rangkaian pemeriksaan.

Menurut Mulyadi, pemeriksaan dokumen tidak cukup berhenti pada keberadaan tanda tangan atau surat keputusan. Penyidik juga perlu menilai tujuan kebijakan, kewenangan pejabat, proses pemberian persetujuan, dan konsekuensi terhadap kepentingan PT Migas.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai apa yang diketahui, diputuskan, dan diperintahkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan perusahaan daerah.

Sikap memang bisa ditempatkan dalam koridor praduga tak bersalah.
Sebaliknya, jabatan publik juga tidak seharusnya menjadi alasan untuk menutup pemeriksaan apabila penyidik menemukan petunjuk yang relevan. Ukuran pemeriksaan semestinya berupa bukti, hubungan kewenangan dengan keputusan, serta kemungkinan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pidana.

Berita Bekasi Lainnya  Pembatasan Jam malam Pukul 18.00 WIB Berakhir, Pemkot Bekasi Tunggu Perintah Menko Luhut

Siapa yang Berwenang Mengambil Keputusan?

Persoalan lain yang mengemuka adalah posisi Wali Kota sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) PT Migas. Menurut Mulyadi, jabatan tersebut membuat kepala daerah memiliki kedudukan penting dalam struktur pengelolaan BUMD.

Dari masa ke masa, posisi KPM disebut dipegang oleh Mochtar Mohamad, Rahmat Effendi, kemudian Tri Adhianto. Perubahan kepemimpinan itu membuat penelusuran tanggung jawab perlu mempertimbangkan periode jabatan masing-masing, jenis keputusan yang dibuat, dan kewenangan yang berlaku pada saat keputusan diambil.

Mulyadi meminta penyidik menjelaskan apakah keputusan mengenai kerja sama dengan Foster Oil telah melalui mekanisme yang semestinya. Ia juga mempertanyakan peran DPRD Kota Bekasi, terutama karena menurut keterangan yang ia rujuk, Kejaksaan Agung menyebut kerja sama operasional antara PT Migas dan Foster Oil tidak memperoleh persetujuan DPRD.

Persoalan persetujuan legislatif tidak dapat diselesaikan hanya dengan pernyataan umum bahwa setiap keputusan BUMD harus mendapat persetujuan DPRD.

Bentuk persetujuan yang diwajibkan perlu diperiksa berdasarkan jenis tindakan, dasar hukum pendirian perusahaan, ketentuan penyertaan modal, aturan tata kelola BUMD, dan peraturan daerah yang berlaku ketika kerja sama dilakukan.

Penyidik perlu membedakan keputusan mengenai pendirian perusahaan, penyertaan modal daerah, perubahan struktur perusahaan, dan perjanjian operasional dengan mitra usaha. Masing-masing dapat memiliki dasar kewenangan serta mekanisme persetujuan yang berbeda.

Praktisi hukum Bambang Sunaryo menilai persoalan kewenangan sejak pendirian PT Migas juga perlu diperiksa. Ia menyebut kemungkinan adanya cacat dalam proses pembentukan perusahaan daerah apabila persyaratan hukum yang diwajibkan tidak dipenuhi.

“Yang melahirkan PT Migas itu berpotensi dapat pertanggungjawaban publik, berarti pendirinya sama direktur utamanya. Pendirinya siapa, Dirutnya siapa, itu cacat lahirnya. Karena perusahaan daerah, kenapa tidak ada izin dari DPR/DPRD, cacat,” ujar Bambang dalam diskusi.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber yang masih perlu diuji terhadap dokumen pendirian PT Migas dan ketentuan yang berlaku pada saat itu. Tanpa pemeriksaan dokumen dan dasar hukum secara lengkap, belum dapat disimpulkan bahwa pendirian perusahaan tersebut cacat hukum.

Bambang juga mempertanyakan apakah terdapat intervensi pejabat dalam penyusunan atau pelaksanaan akta perdamaian. Ia menilai penyidik perlu menelusuri siapa yang memberikan arahan, siapa yang memperoleh manfaat, dan apakah keputusan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kalau tidak, bisa diminta pertanggungjawaban hukum,” katanya ketika membahas kemungkinan keterlibatan pejabat dalam rangkaian keputusan tersebut.

Namun, pertanggungjawaban hukum tidak dapat ditentukan hanya dari kedudukan seseorang dalam struktur pemerintahan atau perusahaan. Penyidik harus membuktikan tindakan konkret, kewenangan yang digunakan, unsur kesalahan, dan hubungan perbuatan dengan kerugian yang dipersoalkan.

DPRD Mengaku Tidak Mengetahui Perkara

Di tengah pertanyaan tentang kewenangan eksekutif, sikap DPRD Kota Bekasi turut menjadi sorotan. Dalam diskusi Forkim, Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi mengaku tidak mengetahui secara mendalam perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

“Proses hukum biarkan berjalan, tapi saya tidak tahu menahu soal itu karena memang bukan di zaman saya. Dan biarkan proses hukumnya masih berjalan juga kan,” kata Sardi di hadapan peserta diskusi.

Pernyataan tersebut mengundang pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi pengawasan legislatif dijalankan terhadap BUMD yang mengelola aset daerah.

Sardi sendiri menjelaskan bahwa pengawasan merupakan salah satu fungsi DPRD, selain legislasi dan penganggaran, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menyebut pengawasan terhadap BUMD berada dalam lingkup Komisi III DPRD Kota Bekasi. Karena itu, Sardi meminta pihak-pihak yang ingin mendorong evaluasi mengajukan surat agar komisi terkait dapat menggelar rapat dengar pendapat.

“Silakan forum-forum datangi komisi-komisi sesuai alat kelengkapan dewan, keluarkan surat untuk kita RDP karena selama ini belum ada,” ujarnya.

Sardi juga mengatakan pengawasan anggaran tetap berjalan melalui pembahasan APBD dan pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah.

Namun, menurut dia, proses pengawasan tidak selalu berlangsung dalam forum yang terbuka untuk publik karena melibatkan rangkaian rapat dan pembahasan.

Dalam diskusi tersebut, Sardi menyebut APBD Kota Bekasi tahun 2026 mengalami defisit Rp 400 miliar. Ia mengatakan kondisi anggaran untuk 2027 telah membaik melalui kesepakatan APBD sebesar Rp 6,7 triliun. Angka-angka itu merupakan keterangan Sardi dalam forum dan tidak dengan sendirinya menjelaskan hubungan anggaran daerah dengan perkara PT Migas.

Bagi Mulyadi, persoalan utamanya bukan hanya apakah DPRD pernah menggelar rapat atau menjalankan prosedur pengawasan secara rutin. Ia mempertanyakan apakah lembaga legislatif mengambil langkah substantif ketika muncul perkara yang berpotensi berdampak besar terhadap keuangan daerah.

Ia juga meminta DPRD mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi atau hak angket untuk meminta penjelasan dari pihak eksekutif. Menurut Mulyadi, pengawasan tidak semestinya berhenti karena perkara sudah ditangani aparat penegak hukum.

Sardi menjawab bahwa DPRD bekerja secara kolektif kolegial dan penggunaan hak-hak tersebut membutuhkan proses serta dukungan fraksi-fraksi. Ia menyatakan siap apabila terdapat dorongan dan kesepakatan yang memenuhi ketentuan.

“Silakan teman-teman dorong itu fraksi-fraksi untuk melakukan hak angket, saya siap,” katanya.

Pernyataan itu membuka ruang bagi DPRD untuk mengambil langkah pengawasan, tetapi belum menunjukkan bahwa hak interpelasi atau hak angket telah dijalankan. Untuk memastikan pertanggungjawaban politik, DPRD perlu menentukan apakah akan meminta penjelasan resmi, menggelar rapat dengar pendapat, atau melakukan evaluasi melalui mekanisme yang tersedia.

Fungsi pengawasan legislatif juga berbeda dari penyidikan pidana. DPRD dapat meminta keterangan, mengevaluasi kebijakan, dan menilai tata kelola perusahaan daerah sesuai kewenangannya. Adapun penetapan tersangka dan pembuktian tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Van Dading dan Batas Penyelesaian Sengketa

Bambang Sunaryo menyoroti penggunaan akta Van Dading dalam perkara tersebut. Dalam praktik hukum perdata, istilah itu merujuk pada akta perdamaian atau kesepakatan penyelesaian sengketa. Keberadaan perdamaian dapat memiliki konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang menandatanganinya, tetapi akibatnya bergantung pada isi kesepakatan, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Bambang, persoalan menjadi serius apabila perdamaian digunakan untuk menyelesaikan perkara yang sesungguhnya mengandung dugaan tindak pidana korupsi. Ia mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi tidak dapat diperlakukan seperti sengketa perdata biasa yang cukup diselesaikan melalui kesepakatan para pihak.

“Secara garis besar, tindak pidana korupsi tidak dapat dimediasi, tidak dapat dibuatkan perdamaian. Pemulihan pengembalian kerugian negara itu soal lain,” ujarnya.

Berita Bekasi Lainnya  Prakiraan Cuaca Bekasi, Sabtu 7 Februari 2026: Hujan Ringan Seharian, Suhu 24–29 Derajat

Pernyataan itu perlu dibaca dengan membedakan dua hal: penyelesaian sengketa perdata antara para pihak dan proses pidana atas dugaan korupsi. Kesepakatan perdata tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana terbukti. Sebaliknya, keberadaan akta perdamaian juga tidak otomatis menunjukkan bahwa tindak pidana telah terjadi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. Ketentuan itu menjadi relevan apabila penyidik menemukan tindak pidana yang memenuhi unsur undang-undang tersebut.

Karena itu, pertanyaan mengenai kerugian negara sekitar Rp 2 triliun tidak dapat dijawab hanya dengan memastikan apakah para pihak telah berdamai atau melanjutkan kerja sama. Penyidik harus memeriksa sumber kerugian yang dipersoalkan, mekanisme penghitungan, pihak yang bertanggung jawab, dan apakah kerugian tersebut benar-benar timbul akibat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Bambang juga mempertanyakan apakah pejabat yang terlibat dalam penandatanganan atau pemberian arahan memperoleh keuntungan, memberikan keuntungan kepada pihak lain, atau menyebabkan kerugian melalui penyalahgunaan kewenangan.

Namun, unsur korupsi tidak dapat disimpulkan semata-mata dari ada atau tidaknya aliran dana kepada pejabat. Penilaian harus mengikuti rumusan delik yang relevan dan bukti yang ditemukan. Apabila tidak ada bukti keuntungan pribadi, penyidik tetap harus menilai unsur pidana lain yang mungkin relevan; tetapi ketiadaan keuntungan pribadi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menganggap seseorang bersalah.

“Pertanyaannya, kerugian yang kurang lebih Rp 2 triliun itu sudah kembali belum ke negara?” kata Bambang.

Pertanyaan itu menegaskan pentingnya transparansi mengenai status kerugian yang sedang dihitung. Meski demikian, pengembalian kerugian, apabila terjadi, perlu dibedakan dari pembuktian unsur pidana. Keduanya berkaitan, tetapi tidak identik.

Penyidikan Kejagung dan Pertanyaan tentang Pengawasan

Kejaksaan Agung kini menangani perkara yang melibatkan perusahaan daerah, perusahaan negara, dan perusahaan swasta. Kompleksitas hubungan tersebut membuat penyidik perlu merekonstruksi perjanjian, keputusan administratif, proses bisnis, dan aliran manfaat ekonomi dalam rentang waktu yang panjang.

Pada akhir September 2026, menurut materi diskusi Forkim, Kejaksaan Agung telah memeriksa IAM selaku Managing Director Foster Oil serta AR yang menjabat Direktur PT Bayu Buana Gemilang (BBG). Direktur Utama PT Migas Perseroda dan sejumlah pejabat maupun saksi dari Pemerintah Kota Bekasi juga disebut telah menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan dan bukti. Status sebagai saksi tidak berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Demikian pula, belum adanya tersangka dalam informasi yang dipaparkan pada diskusi bukan bukti bahwa perkara tidak memiliki dasar, melainkan menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan pada tahap yang dilaporkan tersebut.

Mulyadi meminta Kejaksaan Agung menjalankan penyidikan secara objektif, profesional, dan transparan. Ia menilai asas persamaan di hadapan hukum harus berlaku bagi semua pihak yang memiliki keterkaitan relevan dengan perkara, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan BUMD.

“Kita minta prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UUD 1945 harus ditegakkan oleh penyidik Kejaksaan Agung demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Mulyadi.

Ia meminta penyidik tidak hanya memeriksa pelaksana teknis, tetapi juga menelusuri keputusan pada tingkat pengambil kebijakan. Menurut dia, dokumen yang memuat kewenangan kepala daerah perlu diperiksa untuk menjelaskan bagaimana keputusan mengenai kerja sama dengan Foster Oil dibuat.

Permintaan tersebut tidak sama dengan menyatakan Tri Adhianto atau pejabat lain telah melakukan korupsi. Pemeriksaan terhadap seorang pejabat harus didasarkan pada kebutuhan penyidikan dan bukti yang relevan. Penetapan status hukum pun merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, perkara ini menunjukkan pentingnya mekanisme pengawasan terhadap BUMD. Perusahaan daerah mengelola kepentingan ekonomi publik dan dapat melibatkan aset serta modal yang berasal dari keuangan daerah. Karena itu, pengambilan keputusan bisnis harus dapat ditelusuri, dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Apabila terdapat keputusan yang merugikan perusahaan, penyebabnya harus diperiksa secara terukur. Kerugian bisnis tidak otomatis merupakan kerugian negara akibat korupsi. Penyidik perlu membedakan risiko usaha, sengketa kontrak, kesalahan administrasi, dan perbuatan yang memenuhi unsur pidana.

Dalam perkara PT Migas, pembuktian itu antara lain memerlukan penelaahan atas JOA dan amendemennya, surat pembatalan kerja sama pada 2020, putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi, akta perdamaian 6 April 2022, surat kepada Pertamina EP pada 25 Mei 2022, serta Surat Perintah Tugas 25 Agustus 2022. Dokumen-dokumen tersebut perlu dibandingkan dengan aturan internal perusahaan, ketentuan tata kelola BUMD, dan kewenangan pejabat pada setiap periode.

Pemeriksaan juga perlu menjelaskan bagaimana potensi kerugian Rp 2 triliun dihitung dan apakah angka tersebut telah melalui penghitungan oleh lembaga yang berwenang. Tanpa penjelasan itu, angka besar tersebut masih merupakan nilai potensi kerugian yang disebut dalam konteks penyidikan, bukan angka yang dapat langsung dianggap sebagai kerugian final yang telah terbukti.

Mulyadi menilai penyidikan perlu menjangkau seluruh rangkaian kebijakan, termasuk keputusan pada masa Tri Adhianto menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota. Ia berharap Kejaksaan Agung menguji dasar kewenangan, tujuan, prosedur, dan akibat dari keputusan yang berkaitan dengan PT Migas dan Foster Oil.

“Publik menunggu sikap tegas penyidik Kejaksaan Agung, apakah mampu objektif, profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Komitmen penyidik benar-benar sedang diuji dalam perkara ini,” kata Mulyadi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *