Surat Keputusan rotasi mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara eselon II, III dan IV di Pemerintah Kota Bekasi menuai polemik dan gaduh. Keputusan Pelakasana Tugas (Plt) Tri Adhianto soal rotasi mutasi banyak dianggap terburu-buru dan asas dengan kepentingan politik.
Dalam menyikapi polemik rotasi mutasi jabatan, Rukun Jurnalis Bekasi (Rujuk) menggelar diskusi santai bersama dengan legislator lintas Fraksi DPRD Kota Bakasi di Sekretariat Rujuk Jalan Prambanan Raya Rawalumbu Utara, Kecamatan Rawalumbu.
Adapun tema yang diambil yaitu “Mutasi Jabatan, Sejauh Mana Kewenangan Plt Wali Kota Bekasi? Asas Kebutuhan atau Kepentingan”.
Hadir dalam kesempatan ini, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Bekasi, Oloan Nababab. Ketua Fraksi Partai Gerindra Kota Bekasi Puspa Yani. Ketua Fraksi Partai Demokrat Kota Bekasi Arwis Sembiring. Anggota Fraksi PAN Kota Bekasi Abdul Muin Hafidz. Anggota Fraksi PKS Kota Bekasi Syaifuddin dan Pengamat Kebijkan Publik, Hamludin.
Ketua Fraksi Partai Gerindra Kota Bekasi, Puspa Yani mengawali diskusi ini mengatakan jika tidak ada hal yang istimewa dalam rotasi mutasi jabatan di tubuh Pemerintah Kota Bekasi.
Menurutnya, usai terjaringnya Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan TTPU, maka diperlukannya penyegaran di tubuh ASN.
“Kota jangan terkungkung dengan masalah ini, rasa berbenah untuk Kota Bekasi harus ada, dan saya rasa Plt (Wali Kota Tri Adhianto) tidak sebodoh yang kita pikirkan, dia mengajukan rotasi mutasi kepada kemendagri untuk pembenahan, dan itu harus didukung,” kata Puspa, Selasa (17/5/2022).
Senada dengan Puspa Yani, Ketua Fraksi PDIP Kota Bekasi, Oloan Nababan yang turut hadir dalam acara tersebut menyebut, bahwa ada kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kota Bekasi yang diperjuangkan Plt Wali Kota hingga usulan mutasi jabatan muncul, agar proses pembangunan berjalan sesuai dengan arah kebijakan yang telah disepakati dalam APBD dan RPJMD.
“Tidak ada unsur politis dalam kebijakan mutasi tersebut, apalagi disangkutpautkan dengan pesta demokrasi tahun 2024, karena semua proses legalitas administrasi telah ditempuh sesuai dengan UU dan PP yang ada, termasuk rekomendasi dari Kemendagri,” jelasnya.
Meski begitu, Oloan menuturkan, dalam proses penentuan pejabat yang bakal mengisi pos baru tentunya hal tersebut telah dipikirkan Plt Wali Kota Bekasi, karena bagaimanapun tiap kepemimpinan memiliki tipe dan pola tersendiri.
“Mutasi pejabat di Kota Bekasi diperlukan sebagai penyegaran yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Bekasi dan memerlukan pasukan untuk membuat gebrakan. Bisa jadi, terkait nama-nama yang beredar, tentunya Plt Kota Bekasi butuh orang-orang yang se-irama utk melakukan proses pembangunan dan mengeksekusi segala kebijakan ke depan,” bebernya.
Selanjutnya, anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Demokrat Arwis Sembiring mengamini apa yang disampaikan rekan-rekannya tersebut.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol kepada pemerintah, ia mengungkapkan, semua hal yang disampaikan rekan-rekannya dari legislatif, jangan diartikan sebagai ketidaksetujuan dengan langkah yang diambil Plt Wali Kota Bekasi.
Baca Juga: Wanita di Bekasi Habisi Nyawa Selingkuhan Suaminya Dengan Pisau Dan Gunting Rumput
“Mutasi jabatan bukan momok dan hal yang luar biasa, karena dimana pun kepala daerah akan melakukan mutasi sesuai dengan Peraturan BKN No 5 Tahun 2019, UU No 13 Tahun 2014,PP No 49 Tahun 2008 dan PP No 11 Tahun 2017. Namun, yang perlu diperhatikan adalah proses legalitas pengajuan tersebut, jika berjalan sesuai prosedur harus didukung. Adanya polemik ini, saya berharap eksekutif bisa lebih bersinergi dengan legislatif,” tandasnya.
Berbeda dengan rekannya, anggota fraksi PKS Kota Bekasi Syaifudin menyebut jika kegaduhan atau polemik terkait mutasi jabatan yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sarat muatan politis.
Menurut Syaifudin, jika merujuk bahwa proses mutasi yang dilakukan untuk pejabat eselon II, III dan IV ini dilakukan secara profesional, tentunya ada beberapa tahapan yang dilakukan Plt Wali Kota, termasuk perencanaan, menggali informasi terkait kompetensi calon pejabat tersebut, serta koordinasi dengan DPRD yang juga mitra kerja pemerintah.
“Adapun yang terjadi saat ini, baru usulan ke Kemendagri sudah menimbulkan polemik, baik di internal OPD maupun DPRD. Padahal, agenda utama untuk APBD tahun 2022 selama lima bulan ini banyak yang belum terealisasi, yang berdampak terhadap proses pembangunan di Kota Bekasi” tegasnya.
Ia menuturkan, jika proses mutasi jabatan tersebut dilakukan sekarang, dikhawatirkan berpengaruh terhadap proses pembangunan, jika penempatan pejabat di pos yang baru tidak sesuai kompetensi atau background kemampuannya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Bekasi Abdul Muin menuturkan, polemik dan kegaduhan yang timbul terkait mutasi pejabat struktural tersebut, tidak akan muncul jika semua pihak dilibatkan dalam proses tersebut, seperti Baperjakat, Sekda, BKd dan pihak legislatif.
Politisi Kalimalang tiga periode ini pun sepakat jika tujuan mutasi ini sebagai bagian untuk mempercepat proses pembangunan, yang menitikberatkan mengisi jabatan yang kosong dan pejabat yang ditempatkan sesuai dengan kompetensinya.
“Jangan sampai kegaduhan yang ditimbulkan ini, membuat masyarakat berasumsi Plt Wali Kota Bekasi tidak memiliki kemampuan manajerial,” bebernya.
Lebih jauh, ia berharap, Plt Wali Kota Bekasi dapat menempatkan orang-orang yang profesional sesuai dengan kompetensinya, agar proses pembangunan berjalan sesuai yang telah direncanakan.
“Saya warning agar Plt Wali Kota Bekasi benar-benar menempatkan orang-orang profesional sesuai kompetensinya agar proses pembangunan berjalan secara maksimal, jangan sampai di OPD gaduh hingga menyebabkan realisasi penyerapan anggaran minim, dan Plt Wali Kota Bekasi yang disalahkan,” sambungnya.
Sementara itu, akademisi sekaligus pengamat kebijakan publik, Hamludin menyebut jika rotasi mutasi seyogyannya mempunyai kebutuhan dan kepentingan. Jika digambarkan secara diagram,ia mengkaji ada tiga tahap secara teoritis kebutuhan.
“Pertama mengisi kekosongan struktur di SKPD. Kedua, siklus yang senada, bahwa orang-orang yang ditunjuk memiliki visi yang sama dan siklus yang sama dengan organisasi tertinggi Plt. Dan ketiga yakni bagaiman Plt Wali Kota bisa mengaktualisasi diri,” ucapnya.
Dilain hal secara teoritis kepentingannya adalah bagaimana organisasi bisa berjalan dengan baik. Ia pun tak menyangkal jika ada kepentingan politik Plt Wali Kota Bekasi untuk tahun 2024 ke depannya.
“Untuk kepentingan jangka panjang kalau kita tarik 2024 tidak ada masalah untuk memenuhi visi misi Kota Bekasi. Saya lihat rotasi mutasi adalah hal yang lumrah agar kepala daerah bisa sesuai target kinerjanya. Aspek kebutuhan dan kepentingan harus teraktualisasi. Sehingga tujuan mutasi bisa menciptakan iklim yang kondusif,” tukas dia.
Respon (1)