Bekasi  

Area Reklamasi Pagar Laut PT TRPN di Bekasi Disegel Kementerian Lingkungan Hidup

KLH menyegel area rekalmasi pagar laut Bekasi, Foto: Kompas.com
KLH menyegel area rekalmasi pagar laut Bekasi, Foto: Kompas.com

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan penyegelan terhadap area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (30/1/2025).

Penyegelan ini dilakukan karena area reklamasi tersebut diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa kegiatan reklamasi di lokasi tersebut berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan, termasuk meningkatkan risiko banjir di daratan Kampung Paljaya.

Hal ini disebabkan oleh pembabatan area mangrove yang selama ini berfungsi sebagai penahan abrasi.

“Jadi kalau laut menjadi daratan, itu akan mengganggu tata air dari hilir-hulunya. Ini kita pastikan kalau ini terjadi pasti banjir,” tegas Hanif di lokasi.

Selain itu, reklamasi tersebut dinilai tidak mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan spanduk berukuran 1×1,5 meter yang dipancangkan dengan besi di area reklamasi dan gerbang.

Kementerian Lingkungan Hidup juga memasang garis penyegelan di area tersebut, termasuk menyegel satu alat berat milik perusahaan.

Hanif menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan penegakan hukum.

“Jadi ini kita tertibkan. Kalau kegiatan-kegiatan ini ke depannya kami akan melakukan review terkait dengan seluruh kegiatan reklamasi, ini penting,” ucapnya.

Setelah penyegelan, Kementerian Lingkungan Hidup akan menilai dampak lingkungan dari kegiatan reklamasi tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan mengusut dugaan unsur pidana yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan proyek ini.

Sebelumnya, KKP telah menyegel pagar laut milik PT TRPN pada Rabu (15/1/2025) karena proyek tersebut tidak dilengkapi dengan izin PKKPRL.

Sumono Darwinto, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap kegiatan yang dilakukan tanpa izin.

“Iya, sudah kami segel. Alasannya karena tidak ada PKKPRL-nya,” ujar Sumono.

Halid Yusuf, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP, menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaku usaha melenceng dari perizinan yang diberikan.

“Kami akan pastikan apakah pelaku usaha itu melenceng dari perizinan yang dilakukan atau tidak. Orang yang izin belum tentu juga tidak melanggar,” tegas Halid.

Di sisi lain, PT TRPN menilai langkah KKP menyegel pagar laut sebagai tindakan yang gegabah. Perusahaan ini menyatakan bahwa proyek reklamasi tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Namun, hal ini belum mendapatkan tanggapan lebih lanjut dari pihak terkait.

Reklamasi yang dilakukan PT TRPN dinilai mengancam ekosistem mangrove yang berperan penting dalam mencegah abrasi dan banjir.

Selain itu, kegiatan ini juga berpotensi mengganggu tata air dan kehidupan masyarakat sekitar.

Penyegelan ini menandai komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari kegiatan yang merusak.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *