Bekasi  

Perlawanan di Halaman Kejari: Akhir Panjang Kasus Pasar Kranji Baru

Kota Bekasi - Iwan Hartono (IH), mantan Direktur Utama PT Annisa Bintang Blitar (ABB), perusahaan pelaksana proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru, memberontak saat hendak digiring masuk ke mobil tahanan, Senin (10/11/2025). Foto: Ist/Gobekasi.id.
Iwan Hartono (IH), mantan Direktur Utama PT Annisa Bintang Blitar (ABB), perusahaan pelaksana proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru, memberontak saat hendak digiring masuk ke mobil tahanan, Senin (10/11/2025). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kota Bekasi – Siang itu, halaman Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mendadak riuh. Seorang pria berbatik cokelat, wajahnya tegang, berteriak menolak saat beberapa petugas kejaksaan menggiringnya menuju mobil tahanan.

Kamera ponsel berputar cepat, merekam setiap detik perlawanan. Pria itu adalah Iwan Hartono, mantan Direktur Utama PT Annisa Bintang Blitar (ABB), yang akhirnya dieksekusi paksa pada Senin (10/11/2025).

Eksekusi itu menandai akhir panjang perkara yang bermula dari proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru enam tahun silam. Sebuah proyek yang semula diharapkan menjadi motor ekonomi rakyat, justru menjelma menjadi sumber penipuan dan kekecewaan.

PT ABB, perusahaan yang dipimpin Iwan, disebut mengeluarkan sejumlah cek kosong kepada kontraktor yang menggarap proyek, tanpa dana yang cukup di rekening perusahaan.

Salah satu korban, Ruben, kontraktor lokal, mengaku sempat beberapa kali menagih pembayaran yang tak kunjung datang.

“Cek-cek itu tak bisa dicairkan. Kami merasa ditipu,” katanya, beberapa waktu silam.

Laporan Ruben ke kepolisian menjadi pintu masuk penyidikan yang berujung pada proses hukum panjang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menegaskan eksekusi ini merupakan pelaksanaan hukum yang sudah final.

“Putusan Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, kami menjalankan perintah pengadilan,” ujar Ryan.

Baca Juga: Heboh! Eks Dirut Proyek Revitalisasi Pasar Kranji Berontak Saat Digiring ke Mobil Tahanan Kejari Bekasi

Menurut Ryan, Iwan sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bekasi. Bandingnya ditolak di tingkat Pengadilan Tinggi, dan kasasinya kandas melalui Putusan Nomor 1595 K/Pid/2025.

“Dengan demikian, perkara ini telah inkracht van gewijsde,” kata Ryan menegaskan, Selasa (11/11/2025).

Rekaman video eksekusi yang beredar luas di media sosial menunjukkan suasana menegangkan.

Iwan tampak berusaha menolak masuk ke mobil tahanan sambil berseru-seru, namun petugas akhirnya berhasil membawanya pergi.

“Kejaksaan hanya menjalankan putusan pengadilan,” ujar Ryan.

Bagi para pedagang dan kontraktor korban proyek Pasar Kranji Baru, momen ini seperti napas keadilan yang lama tertahan.

Kejari Kota Bekasi menyebut pelaksanaan eksekusi ini bukan sekadar menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

“Kami ingin memastikan bahwa kasus serupa tidak terjadi lagi, apalagi menyangkut hajat hidup masyarakat banyak,” ujar Ryan.

Kasus Pasar Kranji Baru pun menjadi pelajaran penting: proyek publik yang dikelola tanpa integritas bisa berubah menjadi jebakan hukum. Dan bagi Iwan Hartono, teriakan perlawanan di halaman kejaksaan itu menjadi babak penutup dari drama panjang bisnis dan hukum yang akhirnya berakhir di balik jeruji.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *