Bekasi  

Bekasi Batasi Truk Berat Selama Nataru, Efektivitas Pengawasan Jadi Sorotan

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengakui bahwa salah satu anggota Dishub terlibat dalam aksi pungutan liar (Pungli) terhadap seorang sopir truk di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengakui bahwa salah satu anggota Dishub terlibat dalam aksi pungutan liar (Pungli) terhadap seorang sopir truk di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur.

Kota Bekasi – Dinas Perhubungan Kota Bekasi menetapkan masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 berlangsung selama 19 hari, mulai 18 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.

Selama periode itu, truk bertonase besar akan dibatasi pergerakannya di seluruh wilayah Kota Bekasi, baik jalur arteri maupun tol.

Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengatakan pembatasan dilakukan bersama Polres Metro Bekasi melalui pengawasan dan penyekatan di sejumlah titik krusial.

“Kendaraan sumbu tiga, truk gandeng, angkutan batu bara, serta angkutan galian dilarang beroperasi. Yang diperbolehkan hanya kendaraan pengangkut hasil bumi, barang kebutuhan pokok, dan minyak goreng,” kata Zeno, Jumat (12/12/2025).

Kebijakan pembatasan truk berat menjadi ritual tahunan pemerintah daerah di wilayah penyangga Jakarta. Meski demikian, efektivitasnya kerap dipertanyakan.

Pada tahun-tahun sebelumnya, pelanggaran masih terjadi, terutama di jalur-jalur tikus yang luput dari penyekatan aparat. Di beberapa titik, antrean panjang justru muncul akibat penyekatan yang tak tersinkronisasi dengan kondisi lalu lintas di lapangan.

Zeno menyebut koordinasi dengan kepolisian telah disiapkan untuk memastikan kelancaran arus kendaraan selama libur Nataru.

Namun, pengawasan lapangan akan menjadi ujian utama. Bekasi dikenal sebagai salah satu koridor logistik tersibuk di Jabodetabek, dengan ribuan truk memasuki wilayah kota setiap harinya, terutama dari kawasan industri di timur.

Pembatasan ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan pribadi menjelang libur akhir tahun.

Dengan beban lalu lintas yang tinggi dan potensi kepadatan di Tol Jakarta–Cikampek maupun Jalan Ahmad Yani, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi aparat menegakkan aturan dan kesiapan sistem pengawasan Dishub.

Warga berharap langkah ini tak berhenti pada seremonial pengumuman. Di lapangan, publik menunggu apakah pembatasan benar-benar mengurangi kemacetan atau justru memindahkan masalah ke titik lain—seperti yang kerap terjadi pada tahun sebelumnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *