Kabupaten Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam perkara operasi tangkap tangan yang digelar di Kabupaten Bekasi.
Kepala daerah berinisial ADK itu diduga menerima suap hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain Ade Kuswara, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni H. M. Kunang—Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, yang juga ayah Ade—serta Sarjan, kontraktor dari pihak swasta.
Ketiganya ditetapkan tersangka setelah penyidik menggelar ekspos perkara pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan praktik suap berlangsung sistematis dan berulang selama hampir satu tahun.
Menurut Asep, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade Kuswara secara rutin meminta paket proyek pembangunan infrastruktur kepada Sarjan.
“Permintaan dilakukan secara rutin melalui perantara saudara HMK,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam skema tersebut, Sarjan diduga menyetorkan uang muka atau “ijon” proyek kepada Ade Kuswara melalui H. M. Kunang.
Total nilai suap yang berkaitan langsung dengan paket proyek infrastruktur mencapai Rp 9,5 miliar. Uang itu diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
Tak hanya dari Sarjan, penyidik juga menemukan aliran dana lain yang diterima Ade Kuswara sepanjang 2025.
Asep menyebut penerimaan tambahan dari sejumlah pihak itu nilainya mencapai Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total dugaan penerimaan gratifikasi dan suap yang dinikmati Ade Kuswara menembus Rp 14,2 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 200 juta yang ditemukan di rumah pribadi Ade Kuswara. Uang itu diduga merupakan sisa setoran keempat dari Sarjan.
“Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ proyek keempat yang belum sempat diserahkan seluruhnya,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan H. M. Kunang sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sarjan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Ketiga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, di rumah tahanan KPK.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat praktik jual beli proyek. KPK menegaskan masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara suap infrastruktur di Kabupaten Bekasi tersebut.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













