Bekasi – Jajaran Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran obat keras ilegal kategori daftar G di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (9/5/2026) sore.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial RS (24) diringkus polisi karena diduga mengedarkan obat-obatan tanpa izin resmi.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Raya Pasar Babelan, Desa Kedung Pengawas, sekitar pukul 16.30 WIB.
Polisi bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi obat-obatan di lokasi tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 190 butir Tramadol, 115 butir Hexymer dan uang tunai Rp375 ribu yang diduga hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Peredaran obat daftar G di wilayah Kabupaten Bekasi ditengarai mulai menyasar kalangan remaja hingga pekerja. Penindakan intensif terus dilakukan kepolisian untuk menekan angka penyalahgunaan yang kian mengkhawatirkan.
Penggunaan Tramadol dan Hexymer secara ilegal memiliki dampak serius terhadap kesehatan fisik maupun mental jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Selain merusak kesehatan, penyalahgunaan obat-obatan ini juga dinilai memicu potensi tindak kriminalitas jalanan.
Saat ini, tersangka RS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi. Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan pemasok obat keras tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Warga diminta segera memberikan informasi melalui layanan pengaduan kepolisian jika menemukan dugaan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di sekitar tempat tinggal mereka.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












