Bekasi  

Polisi Sita Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer di Babelan, Seorang Pemuda Ditangkap

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Raya Pasar Babelan, Desa Kedung Pengawas, sekitar pukul 16.30 WIB.

Bekasi - Barang bukti obat keras jenis tramadol dan uang tunai dari hasil penggerebekan di Pasar Bojong Lama oleh Polsek Tarumajaya
Barang bukti obat keras jenis tramadol dan uang tunai dari hasil penggerebekan di Pasar Bojong Lama oleh Polsek Tarumajaya. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi – Jajaran Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran obat keras ilegal kategori daftar G di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (9/5/2026) sore.

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial RS (24) diringkus polisi karena diduga mengedarkan obat-obatan tanpa izin resmi.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Raya Pasar Babelan, Desa Kedung Pengawas, sekitar pukul 16.30 WIB.

Polisi bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi obat-obatan di lokasi tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 190 butir Tramadol, 115 butir Hexymer dan uang tunai Rp375 ribu yang diduga hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Berita Bekasi Lainnya  Kekasih Siswi SMA yang Buang Bayinya Ditangkap

Peredaran obat daftar G di wilayah Kabupaten Bekasi ditengarai mulai menyasar kalangan remaja hingga pekerja. Penindakan intensif terus dilakukan kepolisian untuk menekan angka penyalahgunaan yang kian mengkhawatirkan.

Penggunaan Tramadol dan Hexymer secara ilegal memiliki dampak serius terhadap kesehatan fisik maupun mental jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Selain merusak kesehatan, penyalahgunaan obat-obatan ini juga dinilai memicu potensi tindak kriminalitas jalanan.

Saat ini, tersangka RS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi. Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan pemasok obat keras tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Warga diminta segera memberikan informasi melalui layanan pengaduan kepolisian jika menemukan dugaan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di sekitar tempat tinggal mereka.

Berita Bekasi Lainnya  Wahai Warga Bekasi, Jika Ada Penginapan Atau Hunian Terindikasi Prostistusi Laporkan!

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *