Bekasi  

AH Tega Setubuhi Anak Temanya Sendiri

Bocah Tidak Tamat SMP Disetubuhi Rekan Ayahnya Sendiri
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko saat meberikan keterangan pers

Bocah tidak tamat SMP berinisial N (15 tahun) disetubuhi sebanyak lima kali oleh teman dekat orangtuanya sendiri di Kamping Pondok Benda RT 07 RW 05 Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi. Pelaku berinisial AH (35) mengambil kesempatan bejadnya itu ketika orangtua korban bernama Jaenal sedang tidak ada di rumah.

“Jadi pelaku menyetubuhi korban sudah lima kali. Aksinya dilakukan saat Jaenal yang merupakan orangtua korban sedang tidak ada di rumah,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko, Kamis (20/2/2020).

Wijonarko menceritakan, persetubuhan ini diawali ketika pelaku sering ke rumah Jaenal. Disitu pelaku sudah memiliki niat jahat kepada korban. Sehingga, pelaku sering berkunjung ke rumahnya dengan alasan silaturahmi dengan ayah korban.

“Korban merupakan gadis putus sekolah, tidak tamat SMP,” katanya.

Seringnya pelaku ke rumah Jaenal, kemudian berusaha mendekati N hingga berpacaran sejak Desember 2019. Dan pada tanggal 11 Januari 2020 kata Wijonarko, pelaku berusaha menyetubuhi korban dengan mengiming-imingi korban.

“Jadi pelaku selalu memberikan korban hadiah saat ingin menyetubuhi,” katanya.

Awalnya pelaku memberikan sebuah cincin, dan kalung. Pemberian hadiah kepada korban oleh pelaku, kata Wijonarko sebagai bujuk rayu. Hingga akhirnya korban mengeluhkan rasa sakit di bagian kemaluannya kepada orangtuanya pada 1 Februari 2020.

Setelah ditanyakan penyebabnya, kata Wijonarko, korban mengaku, ternyata penyebab korban mengalami sakit akibat perlakuan AH. Disitu juga polisi langsung menangkap pelaku.

Pelaku Ngaku N Menaruh Hati

Pelaku AH di Mapolres Metropolitan Bekasi Kota

Saat ditanya wartawan, Pelaku AH mengelak jika persetubuhan itu atas dasar iming-iming. Menurut pengakuannya itu, N lah yang jatuh cinta kepadanya sehingga hubungan layak suami istri itu terjadi.

AH mengatakan bahwa N telah menaruh hati kepadanya sejak kali pertama ia berkunjung menemui ayahnya itu. Pria yang berpfofesi sebagai sopir angkutan barang ini juga mengatakan bahwa saat melakukan hubungan intim tidak dalam kondisi rumah kosong.

“Ada orangtunya tidur, Dia itu (N) suka sama saya dan pernah mengungkapkan langsung. Saya juga pernah bilang sama dia kalau saya ini sudah punya istri dan anak. Tapi tetap mau maksa pacaran,” kilahnya.

Ia mengakatan, hubungan intim yang dilakukannya bersama korban berada di kediaman korban. Ia tidak pernah membawa korban ke hotel amupun apartemen di wilayahnya.

“Enggak, dirumah dia (N). Enggak pernah saya bawa keluar,” imbuhnya.

Hubungan AH dengan N yang berangsur satu bulan itu kemudian terbongkar setelah N menceritakan kondisi yang terjadi kepada istri AH. Istri AH yang mengetahui lantas syok.

“Dia (N) itu padahal sudah saya bilang jangan kasih tau istri saya, itu saya sudah pastikan mau tanggung jawab, sudah saya selesaikan secara kekeluargan, orangtunya juga sudah tau, cuma saya pesan jangan kasih tau istri saya,” tutur dia.

Menurut AH, dia akan bertanggung jawab atas perlakuanya selama ini terhadap N. AH berniat menikahkan N pada awal Februari 2020 lalu. Namun, sampai pertengan bulan tak mendapat kabar, N justru membongkar perilaku AH kepada istrinya.

Orangtua Diminta Waspada

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Rusham memandang bahwa kasus AH adalah modus yang selama ini telah terjadi di Kota Bekasi. Menurutnya, kejahatan kepada anak memang kerap terjadi pada orang terdekat.

Untuk itu, Rusham mengimbau kepada para orangtua agar dapat mengedukasi para anaknya terutama perempuan. Hal ini untuk menghindari aksi kejahatan terhadap anak yang menciderai masa depan anak.

“Kami himbau kepada para orangtua agar selalu waspada, karena selama ini 80 persen kejahatan, kekerasan dan persetubuhan dibawah umur itu justru dilakukan oleh orang-orang dekat. Ini yang memang harus diperhatikan,” imbuhnya.

Kasatreskrim Polres Metropolitan Bekasi Kota, AKBP Arman membenarkan modus tersebut. Ia mengatakan sepanjang 2019 lalu kasus yang ditangani sola persetubuhan anak berada pada lingkaran orang sekitar atau orang dekat.

“Dalam 2019 lalu, ada 89 kasus pelecehan seksual dan persetubuhan anak dibawah umur itu dilakukan oleh orang-orang dekat. Intinya masyarkat, para orang tua hati-hati. Kami mengekspose ini sebagai edukasi kepada masyarakat agar selalu waspada menjaga anaknya,” sambung Arman.

Dari kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai pakaian jenis kaos lengan pendek berwarna merah yang digunakan korban, satu helai celana panjang berwarna merah muda milik korban. Selanjutnya, celana pendek warna biru bercoran milik korban, cincin warna emas milik korban yang diberikan oleh pelaku dan kalung silver.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana persetubuhan dibawah umur sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat 2 Jo 76D UU NBo 17 tahun 2016 dengan ancaman kurangan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(YUN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *