Bekasi  

KIR di Kota Bekasi Lumpuh Akibat Migrasi Sistem Nasional

Pemeliharaan teknis oleh Kemenhub dijadwalkan pada 14–16 Januari. Setelahnya, Dishub Kota Bekasi melakukan instalasi aplikasi dan uji coba internal selama dua hari berikutnya.

Kota Bekasi - Kantor uji KIR milik Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Kantor uji KIR milik Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kota Bekasi – Layanan uji kelayakan kendaraan bermotor (KIR) di Kota Bekasi terhenti sejak pertengahan pekan. Bukan karena mogok pegawai atau gangguan lokal, melainkan akibat pemeliharaan dan migrasi sistem yang dilakukan pemerintah pusat secara nasional. Seluruh kegiatan pengujian fisik maupun administrasi dihentikan hingga akhir pekan.

“Kementerian sedang melakukan pemeliharaan, jadi seluruh server dihentikan sementara,” kata Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Soenaryo Utomo, Kamis (15/1/2026).

Kemenhub menginstruksikan penghentian layanan mulai Rabu sore hingga Minggu, 18 Januari 2026. Di rentang waktu itu, Dishub hanya membuka loket informasi, tanpa pelayanan uji kendaraan.

Migrasi RFID dan Fullcycle

Dalam surat pemberitahuan yang diterima Dishub, Kemenhub melakukan pemeliharaan sistem bukti lulus uji berkala, termasuk migrasi basis data dan pengaturan ulang aplikasi. Proses ini berkaitan dengan penerapan dua sistem baru: RFID (Radio Frequency Identification) dan Fullcycle.

RFID memungkinkan identifikasi kendaraan secara otomatis melalui chip yang terpasang pada kendaraan teruji, sedangkan Fullcycle merujuk pada sistem yang mencatat seluruh rangkaian proses uji — mulai pendaftaran, pembayaran, pengujian, hingga penerbitan bukti lulus uji — dalam satu siklus data terintegrasi.

Pemeliharaan teknis oleh Kemenhub dijadwalkan pada 14–16 Januari. Setelahnya, Dishub Kota Bekasi melakukan instalasi aplikasi dan uji coba internal selama dua hari berikutnya.

Dampak ke Pemilik Kendaraan

Terhentinya layanan KIR memaksa pemilik kendaraan menunda kewajiban mereka. Dalam sejumlah kasus, keterlambatan uji KIR dapat berdampak pada operasional kendaraan angkutan barang maupun umum, karena bukti lulus uji merupakan syarat wajib saat operasi di jalan.

“Kami minta masyarakat mengatur kembali jadwal pengujian kendaraannya,” ujar Soenaryo. Sosialisasi penghentian sementara layanan dilakukan melalui media sosial Dishub dan papan informasi di lokasi pengujian.

Ketergantungan pada Sistem Nasional

Penghentian layanan KIR di Kota Bekasi bukan fenomena tunggal. Sejak sistem KIR tersentral melalui server Kemenhub, jeda layanan akibat pemeliharaan nasional tidak bisa dihindari oleh pemerintah daerah.

Di sejumlah daerah, sentralisasi ini dianggap meningkatkan integritas data dan menekan praktik manipulasi bukti lulus uji. Tetapi pada saat bersamaan, membuat pemerintah daerah tidak memiliki ruang fallback ketika pusat melakukan perawatan sistem.

Dalam beberapa tahun terakhir, Kemenhub gencar menertibkan sistem uji berkala yang sebelumnya memiliki celah besar, mulai dari data ganda, kendaraan fiktif, hingga penerbitan sertifikat lulus uji tanpa tes fisik. RFID dan Fullcycle menjadi bagian dari paket digitalisasi pengawasan.

Menunggu Senin

Dengan pemeliharaan dijadwalkan rampung akhir pekan ini, Dishub Kota Bekasi memperkirakan pelayanan baru berjalan normal mulai Senin mendatang.

Di tengah transisi digital itu, pemilik kendaraan hanya bisa menunggu. Dalam tata kelola layanan publik, tidak semua migrasi sistem disertai mekanisme kompensasi waktu di hilir.

“Pelayanan normal setelah sistem siap,” tandasnya.

(Shyna S.V)

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *