Bekasi  

Diduga Konsumsi Obat Penggugur Kandungan, Ini Penyebab Kematian Mahasiswi di Apartemen Riverview Cikarang Utara

Kota Bekasi - Apartemen Riverview Tower Mahakam, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, tempat mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia. Foto: Ist
Apartemen Riverview Tower Mahakam, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, tempat mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia. Foto: Ist

Kabupaten Bekasi – Penyebab kematian mahasiswi berinisial PAF (20) yang ditemukan meninggal dunia di Apartemen Riverview Tower Mahakam, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, mulai terungkap.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan Polres Metro Bekasi, korban diduga meninggal dunia setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa korban sebelumnya datang ke apartemen bersama beberapa rekannya. Di lokasi tersebut, korban diduga mengonsumsi obat yang dibeli melalui jalur tidak resmi.

“Petugas telah menetapkan lima orang pelaku sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban,” ujar Sumarni, Selasa (17/2/2026).

Kondisi Korban Menurun Setelah Konsumsi Obat

Dari keterangan yang dihimpun, setelah mengonsumsi obat tersebut kondisi kesehatan korban menurun drastis hingga tidak sadarkan diri. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia di dalam kamar apartemen pada Rabu (11/2/2026).

Jenazah korban sempat dievakuasi ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian.

Polisi menduga kuat konsumsi obat ilegal tersebut menjadi faktor utama yang menyebabkan kematian korban. Namun, hasil autopsi dan pendalaman medis masih menjadi bagian dari proses penyidikan lanjutan.

Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan dan distribusi obat tersebut secara berantai, yakni SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF.

Kelima tersangka diduga memperoleh keuntungan dari penjualan obat yang akhirnya dikonsumsi korban. Polisi juga masih memburu satu orang lain berinisial R yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk telepon genggam, kendaraan bermotor, serta sisa obat yang diduga digunakan korban.

Kapolres menegaskan pihaknya akan menelusuri jaringan peredaran obat ilegal hingga ke pemasok utama untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau menggunakan obat-obatan tanpa resep dan pengawasan tenaga medis karena berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Zachra Mutiara Medina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *