Bekasi  

Pemkab Bekasi Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Mobil Dinas Bakal Ditarik untuk Efisiensi

Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima instruksi tersebut dan segera menyusun aturan turunannya.

Kabupaten Bekasi -Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja bahas WFH ASN
Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja usai membahasa agenda Paripuna di DPRD. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kabpaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi mengikuti jejak transformasi budaya kerja nasional. Mulai April 2026, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bekasi akan menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang bertujuan mendorong efisiensi dan modernisasi pola kerja di lingkungan pemerintahan.

Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima instruksi tersebut dan segera menyusun aturan turunannya.

“Kita baru terima surat semalam. Insya Allah hari Jumat ini kita sudah mulai WFH. Terkait rincian aturannya segera kita terbitkan surat edaran (SE) sebagai turunan kebijakan pusat,” ujar Asep saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/4/2026).

Pelayanan Publik Tetap Berjalan Normal

Meski kebijakan WFH diberlakukan, Asep menegaskan bahwa tidak semua instansi bisa mengikutinya. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja secara luring di kantor.

Baca Juga: Kabupaten Bekasi Bakal Bahas Usulan Satu Hari WFH untuk Hemat BBM

Hal ini dilakukan agar hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administrasi maupun kesehatan tidak terganggu.

“Yang terkait pelayanan terhadap masyarakat langsung itu memang harus ada (di kantor). Artinya pelayanan publik tetap normal,” tegas Asep.

Evaluasi Aset dan Penarikan Mobil Dinas

Selain WFH yang diklaim dapat menghemat konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM), Plt Bupati juga berencana melakukan langkah ekstrem lainnya, yakni mengevaluasi penggunaan mobil dinas.

Pemkab Bekasi akan menghitung kembali jumlah aset kendaraan dinas dan memetakan tingkat kebermanfaatannya. Jika ditemukan kendaraan yang biaya perawatannya tidak sebanding dengan manfaatnya, maka kendaraan tersebut akan ditarik.

Baca Juga:Sektor Industri Bekasi Tolak WFH: Produksi Butuh Orang di Lapangan, Bukan Kerja dari Rumah

“Kita mau kumpulkan, karena kita juga harus ada efisiensi. Ternyata biaya perawatan dan lainnya cukup besar. Kalau memang dinas terkait sangat membutuhkan, ya oke. Tapi kalau tidak, ya harus kita tarik,” imbuhnya.

Digitalisasi Retribusi Lewat QRIS untuk Cegah Kebocoran

Langkah efisiensi ini juga dibarengi dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemkab Bekasi akan memperketat sistem pengelolaan pendapatan melalui digitalisasi pembayaran retribusi, termasuk di sektor persampahan.

Asep menekankan bahwa seluruh transaksi ke depannya harus menggunakan sistem digital untuk menutup celah pungutan liar atau kebocoran anggaran.

“Kita ingin semua pembayaran masuk lewat sistem, seperti QRIS. Tidak boleh lagi ada yang masuk ke kantong pribadi,” tutupnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *