Bekasi  

Resmi! Menaker Yassierli Imbau Perusahaan Swasta, BUMN, dan BUMD Terapkan WFH Satu Hari dalam Seminggu

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menciptakan pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan di era modern.

Kota Bekasi - Menaker Yassierli sampaikan imbauan WFH satu hari seminggu
Menaker Yassierli sampaikan imbauan WFH satu hari seminggu. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Jakarta/Bekasi – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, secara resmi mengeluarkan imbauan kepada seluruh pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menciptakan pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan di era modern.

“Para pimpinan perusahaan diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Hak Pekerja dan Gaji Tetap Dijamin Penuh

Menaker menegaskan bahwa penerapan WFH ini tidak boleh merugikan para pekerja. Dalam SE tersebut, dijelaskan secara rinci bahwa seluruh hak pekerja, mulai dari upah atau gaji hingga tunjangan lainnya, harus tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kemendagri Sentil Pemkot Bekasi: Jadwal WFH ASN Harus Seragam dengan Pusat ke Hari Jumat

Selain itu, pelaksanaan WFH satu hari dalam seminggu ini dipastikan tidak akan memotong jatah cuti tahunan karyawan. Perusahaan diminta tetap memastikan produktivitas dan kualitas layanan terjaga, sementara pekerja wajib melaksanakan tugasnya secara profesional dari rumah.

“Pengaturan jam kerja tetap ditetapkan oleh masing-masing perusahaan agar operasional tetap berjalan lancar,” tambah Yassierli yang didampingi Wamenaker Afriansyah Noor.

Daftar Sektor yang Dikecualikan dari WFH

Meskipun imbauan ini berlaku luas, pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Mobil Dinas Bakal Ditarik untuk Efisiensi

Beberapa sektor yang tetap diwajibkan bekerja di kantor atau lapangan antara lain Kesehatan dan Energi, Infrastruktur dan Pelayanan Masyarakat, Ritel, Perdagangan, dan Industri Produksi Transportasi, Logistik, serta Sektor Keuangan, Jasa Makanan dan Minuman.

Sektor-sektor tersebut dinilai krusial bagi perputaran ekonomi dan pelayanan dasar masyarakat yang tidak bisa dilakukan secara jarak jauh.

Dorong Budaya Hemat Energi di Tempat Kerja

Selain kebijakan Menaker imbau WFH satu hari, perusahaan juga didorong untuk melakukan langkah nyata dalam penghematan energi di lingkungan kantor. Hal ini mencakup penggunaan teknologi yang lebih efisien serta penguatan budaya penggunaan listrik secara bijak.

Menaker juga meminta pimpinan perusahaan untuk melibatkan serikat pekerja dalam merancang teknis pelaksanaan WFH ini. Sinergi antara pengusaha dan pekerja dianggap penting untuk menciptakan inovasi pola kerja yang lebih adaptif.

Baca Juga: Sektor Industri Bekasi Tolak WFH: Produksi Butuh Orang di Lapangan, Bukan Kerja dari Rumah

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi energi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan mental pekerja melalui fleksibilitas waktu kerja yang lebih seimbang.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *