Kabupaten Bekasi – Skandal korupsi suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, memasuki fase yang mengkhawatirkan.
Tak hanya soal aliran dana miliaran rupiah, kasus ini kini diwarnai dengan aksi teror fisik yang menyasar saksi kunci.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun menyatakan kesiapan penuh untuk melakukan intervensi perlindungan.
Dugaan intimidasi ini mencuat setelah muncul laporan bahwa rumah salah satu saksi penting diduga dibakar oleh Orang Tak Mengenal (OTK) sebagai upaya membungkam kesaksian.
Teror Bakar Rumah di Cikarang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya informasi mengenai intimidasi serius yang dialami oleh seorang saksi berinisial S, yang merupakan seorang wirausaha.
Berdasarkan informasi di lapangan, rumah saksi S yang berlokasi di wilayah Cikarang diduga sengaja dibakar sebelum bulan Ramadhan lalu.
“Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar. Kami sedang berkoordinasi agar saksi bisa segera mendapat perlindungan dari LPSK,” tegas Budi, Rabu (8/4/2026).
Saksi S sendiri merupakan figur krusial yang telah diperiksa penyidik KPK sejak 13 Januari 2026.
Aksi pembakaran ini diduga kuat berkaitan erat dengan kesaksian S yang mampu mengungkap lebih dalam jaringan ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
LPSK Tunggu Permohonan Resmi
Merespons situasi darurat tersebut, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi awal dengan KPK. Meski hingga Kamis (9/4/2026) permohonan resmi belum masuk ke meja LPSK, pihaknya memastikan tidak akan tinggal diam.
“Intinya LPSK siap berkolaborasi untuk memberikan perlindungan bagi saksi yang dimaksud. Kami terus membangun koordinasi lintas lembaga untuk mengantisipasi kebutuhan perlindungan ini,” jelas Susilaningtias kepada media di Jakarta.
Kilas Balik: Gurita Ijon Rp14,2 Miliar
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2025 yang menjerat Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang (Kepala Desa Sukadami), dan seorang pengusaha bernama Sarjan.
Aliran dana yang telah diidentifikasi KPK yaitu Sarjan diduga menyetor Rp9,5 miliar kepada Ade melalui HM Kunang sebagai “uang muka” jaminan paket proyek.
Sepanjang 2025, Ade diduga menerima dana tambahan dari berbagai pihak sebesar Rp4,7 miliar.
Total dugaan suap mencapai Rp14,2 miliar. Sementara barang bukti OTT oleh KPK meliputi uang tunai Rp200 juta yang ditemukan di rumah dinas Bupati.
Upaya Memutus Rantai Kesaksian
Munculnya aksi teror pembakaran rumah menunjukkan adanya kepanikan dari pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini.
Saksi wirausaha seperti S seringkali memegang bukti dokumen atau alur transaksi yang tidak tercatat secara formal, menjadikannya target utama intimidasi.
Kehadiran LPSK diharapkan mampu menjamin keselamatan para saksi agar mereka berani mengungkap fakta di persidangan tanpa rasa takut, sekaligus memastikan proses hukum terhadap “Dinasti Politik” di Bekasi ini berjalan tuntas.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












