Bekasi  

Geram Galian Kabel Tak Berizin Bikin Macet, Tri Adhianto Semprot Pelaksana Proyek

Aktivitas galian tersebut diketahui tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Bekasi - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melakukan peneguran keras terhadap aktivitas galian ilegal yang merusak infrastruktur di Jalan Jatimakmur dan Jalan Wibawa Mukti, Minggu (3/5/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melakukan peneguran keras terhadap aktivitas galian ilegal yang merusak infrastruktur di Jalan Jatimakmur dan Jalan Wibawa Mukti, Minggu (3/5/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, meluapkan kekecewaannya terhadap pelaksana pekerjaan galian kabel optik yang membandel di sejumlah titik jalan protokol.

Teguran keras ini dilayangkan setelah ditemukan aktivitas galian ilegal yang merusak infrastruktur di Jalan Jatimakmur dan Jalan Wibawa Mukti, Minggu (3/5/2026).

Aktivitas galian tersebut diketahui tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Selain merusak badan jalan, proyek “nakal” ini juga menjadi biang kerok kemacetan panjang yang meresahkan para pengguna jalan dan warga sekitar.

Tri menegaskan bahwa pelanggaran ini merupakan bentuk ketidakpatuhan yang serius, mengingat imbauan serupa sudah sering disampaikan kepada para pengusaha jaringan.

“Kami sudah pernah mengingatkan bahwa setiap pekerjaan galian harus memiliki izin resmi dan memperhatikan kondisi jalan. Namun, hari ini masih ditemukan pelanggaran yang sama, ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Tri dengan nada bicara tinggi saat meninjau lokasi.

Berita Bekasi Lainnya  Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Buka Hari Koperasi ke-76

Tak butuh waktu lama, orang nomor satu di Kota Bekasi ini langsung menginstruksikan jajaran dinas terkait untuk bertindak.

Melalui sambungan telepon, Tri memerintahkan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, untuk segera turun ke lapangan dan melakukan koordinasi penanganan.

“Saya minta segera ditindak, koordinasikan dengan pihak terkait, dan pastikan aktivitas yang mengganggu ini dihentikan. Jalan ini digunakan masyarakat luas, jangan sampai dirusak dan mengganggu aktivitas warga,” imbuhnya.

Langkah cepat ini diambil untuk memastikan pekerjaan segera dihentikan dan arus lalu lintas kembali normal.

Pemkot Bekasi juga memberikan peringatan keras kepada seluruh vendor penyedia jasa kabel optik agar mematuhi aturan perizinan serta mengutamakan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Berita Bekasi Lainnya  Ke Tiongkok Jelang Larangan Perjalanan, Wali Kota Bekasi Klaim Kunjungan Kerja Tak Pakai APBD

Dengan tindakan tegas ini, Pemkot berharap tidak ada lagi pelaksana proyek yang berani “kucing-kucingan” melakukan penggalian tanpa izin yang hanya meninggalkan kerusakan jalan bagi warga Bekasi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *