Bekasi  

Penyuap Bupati Bekasi Dituntut 2,3 Tahun Penjara

Tuntutan ini menjadi pembuka tabir bagaimana kekuasaan di Kabupaten Bekasi diduga "dijual" bahkan sebelum pelantikan kursi bupati dimulai.

Bekasi - Terdakwa kasus suap ijon proyek Kabupaten Bekasi, Sarjan saat diwawancara usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (20/4/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.
Terdakwa kasus suap ijon proyek Kabupaten Bekasi, Sarjan saat diwawancara usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (20/4/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bandung – Pengusaha asal Bekasi, Sarjan, yang menjadi aktor utama di balik skandal suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara, resmi menghadapi tuntutan hukum. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (4/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sarjan dengan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.

Tuntutan ini menjadi pembuka tabir bagaimana kekuasaan di Kabupaten Bekasi diduga “dijual” bahkan sebelum pelantikan kursi bupati dimulai.

Selain pidana badan, JPU KPK juga menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta. “Jika denda tersebut tidak dibayar, maka hukuman untuk terdakwa ditambah 70 hari kurungan,” tegas Jaksa dalam amar tuntutannya.

Sarjan diyakini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 127 Ayat (1) jo. Pasal 618 KUHP baru. Status penahanan Sarjan pun diminta tetap dipertahankan guna memperlancar proses hukum selanjutnya.

Berita Bekasi Lainnya  Polisi Telusuri Kasus Pemuda yang Dikeroyok Orang Tak Dikenal di Bekasi Utara

Dalam uraian tuntutan, terungkap betapa cairnya hubungan antara pengusaha dan penguasa terpilih. Pasca-kemenangan Ade Kuswara di Pilkada, Sarjan yang awalnya berbeda haluan politik langsung melakukan manuver “merapat”.

16 Desember 2024: Sarjan menyerahkan Rp500 juta dengan dalih biaya operasional pelantikan Ade Kuswara.

19 Februari 2025: Aliran dana haram kembali mengucur sebesar Rp1 miliar melalui perantara Sugiarto, yang diduga digunakan untuk membiayai ibadah umrah sang Bupati nonaktif.

Pintu masuk utama Sarjan ternyata melalui ayah sang Bupati, HM Kunang. Atas arahan Ade Kuswara, Sarjan dipertemukan dengan HM Kunang melalui bantuan kakak sang Bupati, Tri Budi Utomo. Penyerahan uang “panjar” sebesar Rp1 miliar kepada HM Kunang menjadi kunci pembuka pintu proyek.

Setelah uang mengalir, HM Kunang diduga memberikan instruksi kepada sejumlah Kepala Dinas (Kadis) strategis untuk memberikan fasilitas khusus atau “karpet merah” kepada perusahaan-perusahaan milik Sarjan.

Berita Bekasi Lainnya  Peresmian Gereja Paroki Ibu Teresa di Cikarang Jadi Bukti Toleransi, Tampung 1.800 Jemaat

Nama-nama pejabat yang terseret dalam pusaran ini antara lain Henry Lincoln (Kadis SDABMBK), Benny Sugiarto (Kadis Cipta Karya & Tata Ruang), Nurchaidir (Kadis Perumkimtan), Imam Faturochman (Kadisdik) dan Iman Nugraha (Kadisbudpora).

Sebagai timbal balik dari kelancaran proyek, Sarjan kembali menggelontorkan uang sebesar Rp8,9 miliar kepada Ade Kuswara. “Investasi” haram tersebut berbuah manis bagi bisnis Sarjan. Melalui enam perusahaannya, ia sukses menguasai proyek di lima dinas dengan total nilai fantastis Rp107,5 miliar.

Rincian ‘Bancakan’ proyek Sarjan diantarnya ke Dinas Cipta Karya: Rp34,5 Miliar, Dinas SDABMBK: Rp32,7 Miliar, Dinas Perumkimtan: Rp29,9 Miliar, Dinas Pendidikan: Rp8,7 Miliar dan Dinas Budpora: Rp1,6 Miliar.

Kasus ini menjadi potret buram tata kelola proyek di Kabupaten Bekasi, di mana restu penguasa dan ayahnya menjadi penentu utama siapa yang berhak menggarap anggaran rakyat.

Berita Bekasi Lainnya  Kepala Desa Segarajaya Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut Bekasi

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *