Bekasi — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi melancarkan operasi penindakan kilat terhadap jaringan peredaran obat keras ilegal golongan daftar G di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam kurun waktu kurang dari dua puluh empat jam, polisi berhasil mengobrak-abrik dua sarang pengedar di lokasi berbeda.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Komisaris Besar Sumarni, menyatakan operasi pembersihan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang resah oleh maraknya transaksi farmasi ilegal di lingkungan mereka.
“Pengungkapan kasus dilakukan di wilayah Kecamatan Karang Bahagia dan Sukatani dalam waktu sehari sebagai bagian dari upaya penegakan hukum tanpa ampun,” ujar Sumarni di Cikarang, Selasa (19/5/2026).
Skenario penindakan bermula setelah penyidik merampungkan observasi lapangan dan memetakan pola transaksi para pelaku. Target pertama yang disasar petugas adalah sebuah hunian di Perumahan Taman Sukamulya Indah Blok E1A/5, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani.
Di lokasi ini, pada Senin, 18 Mei 2026 pukul 12.01 WIB, polisi menyergap dua terduga pelaku, yakni seorang pria berinisial DAUD dan teman wanitanya, Siti Khodizah.
Dari saku dan sudut rumah pelaku, petugas menyita benteng barang bukti berupa 97 butir Tramadol, 25 butir Hexymer, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai pecahan hasil penjualan senilai Rp 605.000.
Saat diinterogasi, keduanya bernyanyi bahwa pasokan pil koplo tersebut didapat dari seorang bandar lokal berinisial Bolot, yang kini resmi diburu dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tak memberikan ruang napas bagi jaringan ini, sore harinya tepat pukul 16.45 WIB, tim opsnal narkoba bergeser ke wilayah hilir. Polisi menciduk seorang pria berinisial AS alias Botak saat tengah bersiap mengedarkan barang haram di kawasan Jalan Karang Rahayu, Desa Karangsetia, Kecamatan Karang Bahagia.
Dari tangan si Botak, petugas mengamankan sisa stok edar berupa 40 butir Tramadol dan 12 butir Hexymer yang disembunyikan di balik pakaiannya.
Sumarni menegaskan, hantaman terhadap bisnis farmasi ilegal ini berdiri di atas landasan hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketiga tersangka beserta seluruh manifes barang bukti kini telah dikurung di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan intensif guna melacak hulu aliran dana dan pasokan obat tersebut.
“Kami pastikan akan terus melakukan langkah tegas berkelanjutan untuk menekan peredaran obat keras ilegal yang dapat merugikan masyarakat, membahayakan kesehatan, serta merusak generasi muda,” kata Sumarni menambahkan.
Guna mempersempit ruang gerak para pengedar, Polres Metro Bekasi membuka barikade laporan masyarakat secara interaktif melalui program “Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK)” via WhatsApp di nomor 081383990086, atau melalui saluran darurat Call Center 110 yang siaga selama 24 jam.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












