Bekasi — Dinas Perhubungan Kota Bekasi berencana menutup perlintasan sebidang di Buaran, belakang Grand Mall Bekasi karena dinilai ilegal dan tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengatakan perlintasan tersebut merupakan jalur liar sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
“Perlintasan di belakang Grand Mall itu tidak teregistrasi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Artinya itu perlintasan liar,” kata Zeno, Senin (25/5/2026).
Menurut dia, rapat pembahasan penutupan telah dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari unsur wilayah hingga dinas teknis terkait.
Penutupan dilakukan untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api serta keamanan pengguna jalan, baik kendaraan roda dua, roda empat, maupun pejalan kaki.
“Nanti kami undang camat, lurah, dan stakeholder terkait untuk membahas teknis penutupannya,” ujarnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












