Bekasi  

Sidang Korupsi Bupati Bekasi: Kepala Dinas Akui Setor Rp 500 Juta, Pengacara Tuding Sumpah Palsu

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto, blak-blakan mengakui pernah menggelontorkan uang tunai sebesar Rp 500 juta kepada HM Kunang.

Bekasi - Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang menjalani sidang kasus dugaan suap Ijon Proyek di Pengadilan Tinggi Bandung
Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang menjalani sidang kasus dugaan suap Ijon Proyek di Pengadilan Tinggi Bandung, Rabu (15/4/2026). Foto: Ist

Bekasi — Aroma setoran dan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kian menyengat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, serta ayahnya, HM Kunang.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto, blak-blakan mengakui pernah menggelontorkan uang tunai sebesar Rp 500 juta kepada HM Kunang.

Dalam kesaksiannya di bawah sumpah, Benny membeberkan adanya doktrin “loyalitas buta” yang mengikat para birokrat lokal tak lama setelah Ade Kuswara memenangi kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2025 lalu.

Benny mengendus kasak-kusuk di antara para kepala dinas yang mengorganisasi pertemuan kolektif untuk menghadap HM Kunang—figur sentral sekaligus ayah sang bupati terpilih—bahkan sebelum pelantikan resmi digelar oleh negara.

“Saya tidak ikut saat pertemuan (kolektif) itu, jadi saya berinisiatif mendatangi langsung rumah Abah (HM Kunang). Abah menyampaikan bahwa Pak Bupati sekarang sudah terpilih, dan para kepala dinas harus patuh terhadap perintah Pak Bupati. Harus loyal, harus membantu. Loyalitas itu berarti menuruti perintah, baik dalam pekerjaan maupun hal-hal lainnya,” kata Benny saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/5/2026).

Berita Bekasi Lainnya  Disdik Kota Terapkan PPDB Online Jadi 4 Zona

Barter Rp 500 Juta Demi Tangkal Mutasi Jabatan

Arsitektur aliran dana jaminan jabatan ini mulai berputar ketika Benny dihubungi oleh Sarjan—makelar proyek yang kini telah berstatus terpidana dalam klaster suap yang sama. Sarjan tidak sekadar mengincar manifes paket pekerjaan infrastruktur di Dinas Cipta Karya, melainkan bertindak sebagai penyedia likuiditas.

Benny menjelaskan, motif di balik penyerahan uang setengah miliar tersebut dipicu oleh kepanikan birokrasi atas berembusnya rumor mutasi massal (reshuffle) kabinet yang akan dilakukan oleh Ade Kuswara. Agar posisi Benny yang telah dijabat sejak 2023 aman dari sapu bersih rezim baru, Sarjan menyiapkan uang Rp 500 juta sebagai “pelicin stabilitas”.

“Saya memberikan uang itu kepada Abah. Pada bulan Desember 2025, saya datang ke rumah Abah. Abah mengucapkan terima kasih, lalu mengatakan bahwa pekerjaan-pekerjaan di Dinas Cipta Karya yang sudah berjalan nantinya akan ada yang mengurus,” tutur Benny di hadapan majelis hakim.

Jaksa KPK kemudian mengonfrontasi Benny dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya sendiri. Dalam dokumen penyidikan tersebut, terungkap bahwa sebagai imbal balik atas uang Rp 500 juta itu, Sarjan telah dijanjikan kompensasi berupa plot proyek senilai Rp 20 miliar di bawah kendali Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Benny pun tidak menampik isi BAP tersebut dan mengakui dirinya kecipratan sejumlah uang dari Sarjan.

Berita Bekasi Lainnya  Jadwal Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Sabtu 15 Maret 2025

Sanggahan Kuasa Hukum: Alibi Penahanan KPK

Kesaksian Benny langsung memicu reaksi keras dari kubu terdakwa. Kuasa hukum Ade Kuswara, Yusnaniar, menuding Benny telah merangkai kebohongan di bawah sumpah di ruang sidang. Pihaknya menyatakan bakal segera menyeret Benny ke ranah pidana atas dugaan kesaksian palsu dan konspirasi jahat bersama terpidana Sarjan.

“Sidang hari ini cukup memuaskan. Bahkan kami meminta agar salah satu kepala dinas, yakni Benny Sugiarto, dijadikan tersangka karena terindikasi memberikan keterangan palsu,” ujar Yusnaniar usai persidangan.

Yusnaniar mematahkan klaim Benny dengan mengajukan kronologi penahanan kliennya oleh komisi antirasuah. Menurut penuturannya, HM Kunang secara tegas membantah pernah bertemu apalagi menerima uang dari Benny pada pengujung tahun lalu.

“Menurut kami, itu tidak benar. Ketika di persidangan, dia (Benny) mengatakan bahwa penyerahan uang dilakukan pada akhir Desember. Namun kemudian diklarifikasi oleh Abah (HM Kunang), ‘akhir Desember saya sudah ditahan di KPK’. Itulah yang kelak menjadi dasar tuduhan kesaksian palsu. Makanya tim kami berpendapat bahwa Benny Sugiarto ini layak untuk dijadikan tersangka,” kata Yusnaniar menegaskan.

Berita Bekasi Lainnya  Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki Buka Rakerda Dekopinda Tahun 2022

Sidang perkara suap yang menjerat pucuk pimpinan Kabupaten Bekasi ini diproyeksikan masih akan berjalan panas, seiring langkah jaksa KPK yang terus membedah keterlibatan para kepala dinas lain dalam ekosistem setoran modal sirkulasi jabatan tersebut.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *