Bekasi  

Paman Korban Ditetapkan Tersangka Kasus Balita Tewas di Jatisampurna

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap G usai kondisinya mulai sadar.

Bekasi - Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal saat mengintrogasi terduga pelaku yang mengalami gangguan kejiawaan. Foto: Septian/Gobekasi.id.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal saat mengintrogasi terduga pelaku yang mengalami gangguan kejiawaan. Foto: Septian/Gobekasi.id.

Bekasi — Polisi resmi menetapkan seorang pemuda berinisial G (18), yang merupakan paman korban, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya balita berusia 2 tahun 7 bulan di kawasan Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap G usai kondisinya mulai sadar.

“Untuk perkembangan saat ini, kami telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama berinisial G,” ujar Iqbal kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Menurut Iqbal, dari hasil pemeriksaan sementara, G mengakui perbuatannya meski keterangannya sempat berubah-ubah saat diinterogasi.

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” katanya.

Polisi juga mengungkap G memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan pernah menjalani pengobatan ke psikiater. Saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan psikiatri forensik untuk mendalami kondisi kejiwaan tersangka.

Berita Bekasi Lainnya  Densus 88 Gerebek Rumah Karyawan BUMN di Bekasi

“Sudah kami ajukan visum psikiatri dan saat ini masih menunggu hasilnya,” ucapnya.

Diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Cekrok, Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Rabu (27/5) malam. Korban balita ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk dan sayatan di sejumlah bagian tubuh.

Sementara G ditemukan dalam kondisi terluka dan kini masih menjalani perawatan di RS Polri.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *