Bekasi  

Paman Bunuh Balita 2 Tahun Secara Sadis, Polisi Temukan 32 Kali Luka Tusukan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi brutal itu dipicu emosi tersangka saat bermain game di dalam kontrakan. Korban yang masih balita disebut naik ke punggung tersangka dan terus menangis hingga membuat pelaku kesal.

Bekasi - Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal. Foto: Septian/Gobekasi.id.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal. Foto: Septian/Gobekasi.id.

Bekasi — Kasus pembunuhan sadis terhadap balita berusia 2 tahun 7 bulan di kawasan Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, mengungkap fakta mengerikan.

Polisi menemukan total 32 luka tusukan di tubuh korban yang diduga dilakukan pamannya sendiri berinisial G (18).

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal mengatakan, tersangka telah resmi ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan intensif.

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” kata Iqbal kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi brutal itu dipicu emosi tersangka saat bermain game di dalam kontrakan. Korban yang masih balita disebut naik ke punggung tersangka dan terus menangis hingga membuat pelaku kesal.

“Tersangka emosi lalu mengambil pisau dari dapur dan menusuk korban pertama kali di bagian kepala,” ujarnya.

Berita Bekasi Lainnya  Duh... 80 Nakes di RSUD Kota Bekasi Terpapar Covid

Dari hasil visum sementara RS Polri, polisi menemukan luka tusukan dalam jumlah sangat banyak di tubuh korban.

“Khusus di wajah ada 20 tusukan, kemudian di badan ada 12. Jadi total sekitar 32 tusukan,” ungkap Iqbal

Korban ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian dengan kondisi mengenaskan. Selain luka tusuk, terdapat luka sayatan di beberapa bagian tubuh korban.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan rutin menjalani pengobatan psikiater.

Namun dua hari sebelum kejadian, tersangka disebut berhenti mengonsumsi obat karena kehabisan dan belum memiliki uang untuk membeli.

Selain mengaku kesal, tersangka juga menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya mendengar bisikan-bisikan dan ingin cepat “ketemu Tuhan”.

Berita Bekasi Lainnya  Ketua Tim KTJ 2023, Lia Erliani Apresiasi Ketahanan Pangan RW 23 Kelurahan Margahayu dan RW 14 Kelurahan Perwira

Usai melakukan aksinya, tersangka diduga mencoba mengakhiri hidupnya sendiri. Saat ini G masih menjalani perawatan di RS Polri sambil menunggu hasil pemeriksaan psikiatri forensik.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *