Bekasi  

Pria di Babelan Produksi Liquid Vape Sinte, Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Bekasi - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan pria berinisial AR (36) yang memproduksi dan mengedarkan liquid vape sinte. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan pria berinisial AR (36) yang memproduksi dan mengedarkan liquid vape sinte. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Seorang pria berinisial AR (26) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah terbukti memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis sinte yang di campur dalam cairan liquid vape,

Polisi juga menyita puluhan barang bukti cartridge dari industri rumahan narkotika golongan I di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi, tersebut.

“Pelaku merupakan peracik dan pengelola industri rumahan itu,” kata Panit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda Agus Salim, Rabu (10/6/2026).

Agus mengonfirmasi bahwa zat yang diproduksi oleh pelaku adalah cairan mengandung MDMB-PINACA.

Operasi petugas dilakukan setelah mendapati laporan dari warga setempat yang mengendus adanya aktivitas janggal di sekitar permukiman mereka.

Berbekal laporan tersebut, Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung menggelar serangkaian penyelidikan dan pengintaian di lapangan.

Momentum yang ditunggu tiba pada Kamis (4/6/2026) sore, sekitar pukul 17.40 WIB. Petugas yang sudah mengepung lokasi langsung menyergap AR saat dirinya tengah berada di depan sebuah kawasan perumahan di Babelan.

Dari saku celana pelaku, polisi mengamankan modal awal pembuktian berupa satu paket berisi dua buah cartridge vape yang diduga kuat telah disuntik cairan sinte, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk menjaring pembeli.

Ogah kepalang tanggung, petugas langsung menggelandang AR ke rumah kontrakannya untuk melakukan penggeledahan dinamis.

Di sanalah polisi menemukan fakta mencengangkan: sebuah laboratorium mini yang digunakan untuk memproduksi liquid vape mematikan secara massal.

Dari dalam rumah AR, petugas menyita sederet barang bukti operasional, antara lain 61 buah cartridge vape siap edar yang diduga mengandung MDMB-PINACA.

Kemudian 1 plastik klip berisi serbuk murni MDMB-PINACA dan 2 botol cairan bening pelarut, Gelas ukur, alat suntik, sendok, timbangan digital, 4 cartridge kosong, alat pres kemasan, hingga lakban bertuliskan ‘Fragile’ untuk mengelabui jasa ekspedisi.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa dan diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penyidik kini tengah memetakan jalur distribusi digital yang digunakan AR, mengingat penjualan narkotika lewat kemasan cartridge vape lazimnya dipasarkan secara terselubung melalui media sosial demi menyasar konsumen generasi muda.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *