Jakarta — Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat teras Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Ketiganya langsung dijebloskan ke tahanan untuk 20 hari ke depan.
Tiga tersangka tersebut adalah DH (Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN), SS (Sony Sanjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi), dan LP (Lodewyk Pusung selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa ketiganya sebagai saksi pada Rabu, 3 Juni 2026. Pemeriksaan ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 9 Mei 2026.
“Berdasarkan serangkaian pemeriksaan dan kecukupan minimal dua alat bukti, penyidik menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dan meningkatkan status ketiga saksi menjadi tersangka,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Modus Operandi Akal-akalan Portal Verifikasi
Syarief membeberkan, program Makan Bergizi Gratis merupakan proyek prioritas pemerintah yang bergulir sejak 6 Januari 2025. Anggaran yang digelontorkan dari APBN terhitung fantastis, yakni sebesar Rp85,27 triliun pada tahun anggaran 2025 dan membengkak menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.
Namun, dana jumbo untuk pemenuhan gizi anak-anak tersebut justru dijadikan ladang bancakan. Modus korupsi dilakukan dengan memanfaatkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai instrumen kejahatan. Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengatur sistem verifikasi pada portal resmi BGN.
Melalui manipulasi digital tersebut, proyek-proyek penunjang SPPG dialirkan secara sepihak ke sebuah yayasan yang terafiliasi langsung dengan ketiga tersangka. Dari pengaturan culas ini, yayasan tersebut meraup insentif ilegal yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah per hari.
Sepatu, Motor Listrik hingga Televisi 75 Inci yang Menyimpang
Audit awal dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengonfirmasi bahwa realisasi anggaran penunjang operasional MBG di lapangan tidak sesuai dengan kondisi riil. Alih-alih fokus pada kualitas makanan anak-anak, para tersangka justru mengalirkan anggaran untuk pengadaan barang-barang yang menabrak ketentuan.
Kejaksaan Agung mengidentifikasi sejumlah pengadaan bermasalah yang tidak mendukung langsung operasional inti program pangan tersebut. Di antaranya adalah pengadaan ribuan unit sepeda motor listrik, ribuan pasang sepatu, komputer tablet, hingga pengadaan unit televisi berukuran 75 inci di luar spesifikasi kedinasan.
“Seluruh pengadaan tersebut berjalan tidak sesuai ketentuan dan indikasi kerugian keuangan negara saat ini tengah dihitung secara komprehensif oleh tim auditor,” kata Syarief.
Guna kepentingan penyidikan mendalam dan mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti, DH, SS, dan LP kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung. Penyidik memastikan akan terus melacak aliran dana haram ini ke sejumlah pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana proyek pemenuhan gizi tersebut.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













