Bekasi — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi meringkus dua pria penjual obat keras berinisial BM dan AG di kawasan Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, pada Senin (15/6/2026).
Dari tangan keduanya, polisi menyita total 1.232 butir obat keras daftar G siap edar.
Penggerebekan ini dipicu oleh kegeraman warga Sindangmulya yang mencium gelagat transaksi mencurigakan di lingkungan mereka. Laporan yang masuk ke meja kepolisian langsung direspons dengan penerjunan tim buser untuk melakukan pemetaan lapangan.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Hannry Tambunan, Rabu (17/6/2026).
Saat menggeledah lapak pelaku, polisi mendapati ribuan butir sediaan farmasi berbahaya yang kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja tanggung untuk mabuk murah.
Rinciannya terdiri dari 540 butir Tramadol dan 692 butir Hexymer.
Selain memanen ribuan pil penenang tersebut, petugas juga menyita dua unit ponsel sebagai alat transaksi, beberapa bungkus plastik klip pembungkus, sebuah dompet hitam, serta uang tunai pecahan kecil senilai Rp615 ribu yang diduga kuat merupakan duit hasil penjualan hari itu.
Ketika diinterogasi di bawah lampu penyidik, nyali BM dan AG ciut. Keduanya mengaku hanyalah bidak kecil di level pengecer yang bertugas mengeruk keuntungan recehan dari para pembeli jalanan.
Dua pelaku ini pun bernyanyi dan menyeret satu nama kakap berinisial AGM sebagai pemasok utama sekaligus pemilik modal ribuan pil koplo tersebut. Sayangnya, saat polisi bergerak melakukan pengembangan, AGM sudah lebih dulu mengendus kedatangan petugas dan memilih ambil langkah seribu.
Polres Metro Bekasi kini resmi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap AGM.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” tegas Hannry.
BM dan AG kini harus mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi untuk pengusutan lebih lanjut. Atas aksi nekatnya mengedarkan obat penenang secara ilegal, mereka dijerat dengan pasal pidana berlapis dalam Undang-Undang Kesehatan tentang peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
Hannry mengimbau masyarakat untuk menjaga benteng lingkungan masing-masing dari bahaya narkotika dan obat-obatan keras.
Warga diminta tidak segan melempar informasi ke polisi jika menemukan indikasi peredaran pil haram yang kerap menjadi pemicu utama aksi tawuran dan kejahatan jalanan subuh di Bekasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













