Bekasi  

Curi Setrum 33 Ribu VA, Ruko Diduga ‘Tambang Bitcoin’ di Tambun Bekasi Digerebek PLN dan Polisi

Bekasi - Sebuah rumah toko (ruko) yang diduga kuat menjadi markas penambangan aset kripto (bitcoin) ilegal di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dibongkar paksa. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Sebuah rumah toko (ruko) yang diduga kuat menjadi markas penambangan aset kripto (bitcoin) ilegal di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dibongkar paksa. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi – Sebuah rumah toko (ruko) yang diduga kuat menjadi markas penambangan aset kripto (bitcoin) ilegal di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dibongkar paksa. Tindakan tegas ini diambil setelah tempat tersebut kedapatan melakukan pencurian arus listrik dalam skala raksasa.

Penggerebekan ruko yang berlokasi di Perumahan Puri Cendana tersebut dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, setelah petugas pencatat meter PT PLN (Persero) mengendus adanya kejanggalan hebat pada anomali beban pemakaian listrik di wilayah tersebut.

Pihak PLN ULP Tambun yang didampingi personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi langsung melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas PLN dengan pendampingan anggota Polri, ditemukan adanya sambungan listrik ilegal tiga fasa di ruko tersebut,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2026).

Budi menjelaskan, sebagai langkah pertama, manajemen PLN langsung memutus total pasokan listrik ke ruko tersebut guna menghentikan kerugian negara yang terus membengkak. Petugas juga menyita sejumlah alat bukti krusial dari tempat kejadian perkara (TKP).

“Petugas kemudian melakukan pemutusan aliran listrik dan mengamankan barang bukti berupa kabel serta beberapa peralatan lainnya ke Kantor PLN ULP Tambun,” kata Budi.

Penggerebekan ini sempat memicu kehebohan di jagat maya setelah video pembongkaran ruko tersebut viral di media sosial.

Dalam rekaman yang beredar, bagian dalam ruko tampak dipenuhi oleh deretan rak berisi mesin-mesin server komputer yang masih dalam kondisi menyala saat petugas merangsek masuk.

Hawa di dalam ruangan ruko itu dilaporkan sangat menyengat dan panas. Kondisi ini lumrah terjadi pada aktivitas crypto mining yang memakan daya masif—dalam kasus ini diperkirakan mencapai 33.000 VA—yang seluruhnya disuplai dari jalur ilegal alias nyolong.

Meski indikasi di lapangan mengarah kuat pada aktivitas penambangan digital, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman teknis dan belum mau terburu-buru menyimpulkan isi ruko tersebut sebelum pemeriksaan ahli rampung.

“Belum diketahui pasti apa temuan (jenis mesin) tersebut,” tutur Budi.

Kasus pencurian arus listrik ini kini telah resmi dilaporkan oleh pihak PLN ke Polres Metro Bekasi untuk masuk ke tahap penyidikan pidana. Polisi tengah memburu pemilik atau penyewa ruko yang bertanggung jawab atas instalasi ilegal tersebut.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *