Bekasi — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil sikap tegas dengan menolak memberikan pendampingan maupun bantuan hukum kepada Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS.
Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bayu Aji Pramono, menegaskan bahwa tindakan rasuah yang menjerat JAS murni merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan serta telah mencederai sumpah jabatan seorang abdi negara.
“Pelanggaran itu dilakukan terhadap dirinya sendiri dan bertentangan dengan sumpah jabatan. Jadi, kami tegaskan bahwa Pemkot Bekasi tidak bisa mendampingi secara bantuan hukum,” ujar Bayu, Jumat (17/7/2026).
Meskipun menutup pintu bantuan hukum, Pemkot Bekasi menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemkot juga berkomitmen bersikap kooperatif penuh terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan tambahan data, dokumen, maupun kesaksian lanjutan.
Kasus korupsi yang menjerat JAS ini berkaitan erat dengan pengelolaan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang, Kota Bekasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, memaparkan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi penyidik, JAS diduga memeras seorang pengelola MCK berinisial H sebesar Rp80 juta sebagai pelicin atau syarat proses alih nama hak pengelolaan fasilitas sanitasi pasar tersebut.
Uang pelicin senilai puluhan juta rupiah tersebut diserahkan oleh korban dalam tiga tahapan transaksi, yakni dua kali melalui skema transfer antar-rekeningm, satu kali diserahkan secara tunai langsung kepada tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 15 Juli 2026, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi langsung menjebloskan JAS ke dalam sel tahanan demi kelancaran proses penyidikan.
Dalam membangun konstruksi perkara ini, kejaksaan telah memeriksa secara maraton sedikitnya 22 orang saksi yang berasal dari internal dinas, pengelola pasar, pihak swasta, hingga sejumlah pihak ketiga yang terafiliasi dengan operasional MCK Pasar Bantargebang.
Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik turut menyita sedikitnya 69 barang bukti krusial di antaranya berbagai dokumen kedinasan dan pengelolaan pasar, 2 unit telepon seluler (smartphone), 1 unit komputer kerja yang diduga digunakan untuk memuluskan aksi transaksi ilegal tersebut.
Kejari Kota Bekasi menegaskan proses penyidikan tidak akan berhenti pada JAS saja. Pengembangan kasus masih terus bergulir guna memetakan aliran dana hasil pungutan liar tersebut serta mencari tahu apakah ada oknum dinas atau pihak lain yang ikut kecipratan untung.
“Apabila memang ditemukan adanya pihak-pihak lain yang ternyata menerima sesuatu atau berkaitan dengan hal ini tentunya pasti akan kami tindaklanjuti,” tegas Ryan.
Atas perbuatannya, JAS kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka kini mendekam di rumah tahanan negara sembari menunggu berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













