Polsek Cikarang Utara membekuk trio spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Ialah DK, RB dan OJ.
Kasus teranyar mereka beraksi di Kampung Pule RT 03/04, Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, 13 Desember 2020, lalu.
“Aksi mereka terpergok oleh pemilik motor,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (7/1/2021).
Saat terpergok, para pelaku lalu melarikan diri. Namun satu diantaranya yaitu, DK terjautuh hingga berhasil diamankan warga.
Sementara RB dan OJ berhasil melarikan diri dan menjadi buronan polisi. Kekinian, keduanya berhasil ditangkap petugas di persembunyian di daerah Batujaya, Kabupaten Karawang.
“Dari hasil informasi pelaku DK lebih awal ditangkap, kita melakukan pengembangan pengejaran untuk tangkap dua pelaku lainnya RB dan OJ,” terang Hendra.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku telah melakukan aksinya beberapa kali di wilayah Karawang, Kabupaten Bekasi maupun Kota Bekasi.
Terakhir di Kabupaten Bekasi, ketiganya melakukan pencurian motor Honda Scoopy warna merah dan Honda Vario hasil pencurian pada bulan Oktober 2020 lalu.
“Hasil motor curian itu dijual ke penadah berinisial LH, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kami,” tuturnya.
Adapun modus pencuriannya, para pelaku berbagi peran. DK sebagai eksekutor yang mengambil motor, RB sebagai joki dan OJ mempersiapkan alat-alat untuk membobol motor.
Para pelaku juga melancarkan aksinya yang memanfaatkan kondisi lokasi yang sepi, dengan mencari sasaran di parkiran kios yang luput dari pengamanan.
Dilihat kondisi aman, pelaku membobol kunci kontak sepeda motor korbannya menggunakan kunci letter T yang dilengkapi dengan lock magnet.
Setelah menjebol kunci kontak, pelaku lainnya mendorong motor dan kemudian kabur membawa sepeda motor hasil curiannya.
“Jadi ini memang kelompok spesialis pencurian sepeda motor. Alhamdulillah kita berhasil tangkap,” imbuhnya.
Dari hasil penangkapan polisi menyita dua unit sepeda motor jenis matic milik korban dan pelaku, gagang kunci Letter T, dan dua anak kunci letter T.
Selain itu juga mengamankan satu kunci lock magnet yang digunakan para tersangka saat melakukan aksinya.
Ketiga tersangka tersebut kini dikenakan pasal 363 tentang pencurian ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(ESH)