GoBekasi.ID
No Result
View All Result
  • Go-News
    Suasana menjelang Asrama Haji Kota Bekasi dijadikan sebagai RSD, Rabu (13/1/2021). Foto: Gobekasi.id

    200 Nakes Bakal Bertugas di Asrama Haji

    Buang Bayi dalam Kardus, Orang Tua Tinggalkan Sepucuk Surat

    Polisi Buru Maling Pembobol Klinik Dokter Timnas Garuda

    Tidur Nyenyak, Rumah Warga Bekasi Selatan Disatroni Perampok

    Klinik Milik Dokter Timnas Garuda Dibobol Maling

    Ilustrasi bentrokan

    Bentrok FBR VS Ambon Kei, Dua Korban Alami Kritis

    Ini Dia Sekjen DPD KNPI Kota Bekasi

    Ini Dia Sekjen DPD KNPI Kota Bekasi

    Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Golkar, H Kardin. Foto: (ist)

    H Kardin, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Golkar Tutup Usia

    Menteri Sosial Tri Rismaharini mengantar 15 PMKS bekerja di BUMN PT Waskita Karya, Kamis (21/1/2021). Foto: (Ist)

    Berkah, Eks Pemulung yang Dipekerjakan Risma ke BUMN Bakal Dapat Gaji UMP

    Ilustrasi penipuan paket

    Terungkap, Pekerja Toko Olahraga Bukan di Hipnotis, Begini Keterangan Polisi

    Ketua DPR RI Puan Maharani

    Puan Berharap Pelantikan Joe Biden Perkuat Penanganan Covid-19 dan Perdamaian Dunia

  • Go-Ekbis
  • Go-Komunitas
  • Go-Kuliner
  • Go-Sport
  • Go-Opini
  • @Gobekasi.ID
    • Profil Gobekasi.ID
    • Pedoman
    • Disclaimer
Indeks Berita
  • Go-News
    Suasana menjelang Asrama Haji Kota Bekasi dijadikan sebagai RSD, Rabu (13/1/2021). Foto: Gobekasi.id

    200 Nakes Bakal Bertugas di Asrama Haji

    Buang Bayi dalam Kardus, Orang Tua Tinggalkan Sepucuk Surat

    Polisi Buru Maling Pembobol Klinik Dokter Timnas Garuda

    Tidur Nyenyak, Rumah Warga Bekasi Selatan Disatroni Perampok

    Klinik Milik Dokter Timnas Garuda Dibobol Maling

    Ilustrasi bentrokan

    Bentrok FBR VS Ambon Kei, Dua Korban Alami Kritis

    Ini Dia Sekjen DPD KNPI Kota Bekasi

    Ini Dia Sekjen DPD KNPI Kota Bekasi

    Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Golkar, H Kardin. Foto: (ist)

    H Kardin, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Golkar Tutup Usia

    Menteri Sosial Tri Rismaharini mengantar 15 PMKS bekerja di BUMN PT Waskita Karya, Kamis (21/1/2021). Foto: (Ist)

    Berkah, Eks Pemulung yang Dipekerjakan Risma ke BUMN Bakal Dapat Gaji UMP

    Ilustrasi penipuan paket

    Terungkap, Pekerja Toko Olahraga Bukan di Hipnotis, Begini Keterangan Polisi

    Ketua DPR RI Puan Maharani

    Puan Berharap Pelantikan Joe Biden Perkuat Penanganan Covid-19 dan Perdamaian Dunia

  • Go-Ekbis
  • Go-Komunitas
  • Go-Kuliner
  • Go-Sport
  • Go-Opini
  • @Gobekasi.ID
    • Profil Gobekasi.ID
    • Pedoman
    • Disclaimer
No Result
View All Result
GoBekasi.ID
No Result
View All Result
Home # Go-News

Dituntut Hukuman Penjara 1,6 Tahun, Ini Modus Kades Karangasih Korupsi hingga Rp 1,1 Miliar

M.y Ardiansyah by M.y Ardiansyah
29 Juni 2020
Reading Time:1min read
0
0
Tilep Duit APBDes Rp 1 Miliar, Eks Kades Ditahan Kejaksaan

Eks Kades Karangasih, Asep Maulana digiring petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

Mantan Kepala Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Asep Mulyana telah menjalani sidang dari kasus korupsi dana desa sebesar Rp 1,1 miliar. Hari ini, Asep Mulyana dituntut hukuman satu tahun dan enam bulan dengan denda Rp 100 juta, subsidair kurungan tiga bulan.

Berita Terkait

200 Nakes Bakal Bertugas di Asrama Haji

Polisi Buru Maling Pembobol Klinik Dokter Timnas Garuda

Klinik Milik Dokter Timnas Garuda Dibobol Maling

JPU Kejari Cikarang, Guntur Gani Prakoso di Pengadilan Tipikor PN Bandung menyatakan jika terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana, dakwaan subsidair, yakni pasal 3 Jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi masa penahanan. Serta denda RP 100 juta, subsidair kurungan tiga bulan,” katanya dalam persidangan yang berlangsung secara virtual, Senin (29/6/2020).

Selain itu, lanjutnya, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti akibat kerugian negara, sebesar Rp 1,1 miliar atau diganti kurungan penjara selama satu tahun. Atas tuntutan tersebut terdakwa akan mengajukan nota pembelaan.

Dalam uraiannya, JPU Kejari Cikarang menyebutkan, penyelewengan anggaran yang dilakukan terdakwa dilakukan di sejumlah kegiatan. Diantara kasusnya yaitu, pengerjaan infrastruktur hingga pemberdayaan masyarakat di desa dengan sumber dana dari APBDes 2016 dengan total anggaran mencapai Rp 3 miliar.

Lebih dari itu, motif yang dilakukan itu pun beragam, mulai dari penggelembungan anggaran hingga proyek fiktif.

“Jadi kan anggarannya itu bersumber dari alokasi dana desa, dana desa sampai bantuan dari provinsi. Postur anggaran di desa itu 60 persen untuk pembangunan dan 40 persen untuk pemberdayaan. Kebanyakan itu korupsinya di yang 60 persen meski ada juga yang di 40 persen,” ucap dia.

Salah satu modus yang dilakukan yakni penyelenggaraan rapat minggon, pertemuan mingguan yang dilaksanakan pemerintah desa dengan masyarakatnya. Pada rapat tersebut, dengan modus untuk menjaga keakraban.

Selain itu, masyarakat yang hadir diminta membawa makanan sendiri dari rumah. Kemudian dimakan bersama-sama pada rapat tersebut. Di sisi lain, di anggarannya justru ada untuk konsumsi rapat minggon.

“Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,1 miliar berdasarkan hasil auidit,” pungkasnya.

(APQ)

Tags: BreakingNewsKabupaten BekasiKades Karangasih KorupsiKorupsi Dana DesaKorupsi Kades karangasihPenggelembungan AnggaranProyek Fiktif
ShareTweetShare
M.y Ardiansyah

M.y Ardiansyah

Pimpinan redaksi GoBekasi.ID.

Related Posts

Suasana menjelang Asrama Haji Kota Bekasi dijadikan sebagai RSD, Rabu (13/1/2021). Foto: Gobekasi.id
# Go-News

200 Nakes Bakal Bertugas di Asrama Haji

23 Januari 2021
Buang Bayi dalam Kardus, Orang Tua Tinggalkan Sepucuk Surat
# Go-News

Polisi Buru Maling Pembobol Klinik Dokter Timnas Garuda

22 Januari 2021
Tidur Nyenyak, Rumah Warga Bekasi Selatan Disatroni Perampok
# Go-News

Klinik Milik Dokter Timnas Garuda Dibobol Maling

22 Januari 2021
Ilustrasi bentrokan
# Go-News

Bentrok FBR VS Ambon Kei, Dua Korban Alami Kritis

22 Januari 2021
Ini Dia Sekjen DPD KNPI Kota Bekasi
# Go-News

Ini Dia Sekjen DPD KNPI Kota Bekasi

22 Januari 2021
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Golkar, H Kardin. Foto: (ist)
# Go-News

H Kardin, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Golkar Tutup Usia

21 Januari 2021

Popular Stories

  • Ilustrasi bentrokan

    Bentrok FBR VS Ambon Kei, Dua Korban Alami Kritis

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Camat dan Lurah Pastikan Polemik BST di Medan Satria Selesai

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Yannie Kim, Artis Drakor Asal Bekasi, Begini Kisah Cintanya dengan Oppa Korea

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • H Kardin, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Golkar Tutup Usia

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • 150 Orang Ikut Aksi Donor Darah di Bekasi Utara

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
GoBekasi.ID

GoBekasi.ID adalah media massa berbasis web yang fokus menyajikan peristiwa terkini di Bekasi. Ikuti kami untuk mendapatkan informasi publik yang penting dan menarik.

© 2021 GoBekasi.ID

No Result
View All Result
  • Go-News
  • Go-Ekbis
  • Go-Komunitas
  • Go-Kuliner
  • Go-Sport
  • Go-Opini
  • @Gobekasi.ID
    • Profil Gobekasi.ID
    • Pedoman
    • Disclaimer

© 2021 GoBekasi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In